Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPERGIAN Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, ternyata tidak hanya meninggalkan duka dan kenangan tersendiri bagi jajaran Kemenpan RB, namun juga bagi kementerian lainnya.
Segenap insan di Kementerian Agama Republik Indonesia khususnya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, memiliki kenangan dengan mantan Sekretaris Jenderal PDI-P ini, selama Tjahjo menjadi Menpan RB.
"Beliau itu orangnya sangat humble dan rendah hati. Saya teringat saat beliau di tengah kesibukannya, memenuhi undangan kami saat me-launching program wakaf uang untuk kalangan ASN Kemenag,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor kepada wartawan, kemarin (4/7).
“Beliau hadir langsung loh, bukan dengan Zoom, kami di Direktorat Zakat dan Wakaf merasa sangat tersanjung,” lanjut Tarmizi.
Dalam acara tersebut, Tjahjo menyampaikan dukung Kementerian PAN RB terhadap program wakaf uang untuk kalangan ASN Kemenag.
Tjahjo bahkan sempat memberikan pidato yang isinya bukan sekedar sambutan, namun masukan kepada Kemenag khususnya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, agar program yang telah di sahkan lebih dulu oleh Presiden Joko Widodo ini, tepat sasaran.
Di hadapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Tjahjo mengatakan bahwa gerakan wakaf yang dilakukan ASN Kemenag, mengimplementasikan nilai dasar seorang ASN.
“Nilai dasar tersebut antara lain pengabdian kepada negara dan etika yang luhur yang salah satunya dapat diwujudkan melalui wakaf,” kenang Tarmizi mengutip sambutan Tjahjo Kumolo Desember 2020 lalu.
Tarmizi mengaku masih tetingat pertemuan dengan almarhum Tjahjo Kumolo di ruang transit tamu VIP saat launching Wakaf Uang ASN Kemenag pada 28 Desember 2020,” kenang Tarmizi.
Tarmizi menyebut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) M.Nuh, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, hadir menyambut Tjahjo Kumolo.
Tarmizi mengungkap kegelisahan Tjahjo terkait rendahnya standar hak pensiun yang diterima pegawai negeri dan pejabat negara setiap bulannya.
“Beliau ingin sekali memperbaiki standar pensiun yang layak. Semoga ide baik tersebut ada yang melanjutkannya agar terealisasi dan menjadi amal baik almarhum. Sedekah seorang pejabat antara lain kebijakannya yang baik dan memberi manfaat kepada banyak orang,”pungkas Tarmizi. (OL-13)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
LW Doa Bangsa hadir untuk ikut serta dalam penguatan ekonomi syariah di daerah.
Program tersebut ditujukan khusus untuk melindungi pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved