Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutus pengajuan uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, keputusan tersebut sangat dinanti pada penderita cerebral palsy.
Demikian disampaikan kuasa hukum Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika Singgih Tomi Gumilang yang mendampingi Santi Warastuti, ibu Pika, penderita cerebral palsy, saat berkunjung ke DPR. Singgih dan Santi diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu, kami dorong untuk segera diputus," kata Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6)
Ia menambahakan, uji materi sudah berlangsung lama. Pengajuan disampaikan pada November 2020.
Singgih mengakui jika MK diberikan kebebasan dalam menangani uji materi atau gugatan sebuah regulasi. Tidak ada batasan waktu dalam menangani suatu gugatan.
"Hukum acara konstitusi tidak mengatur kapan perkara ini maksimal diputus jadi kita masih menunggu," imbuhnya
Ia berharap aksi yang dilakukan Santi membuat MK segera memutus uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, putusan MK sangat ditunggu para penderita cerebral palsy.
"Makanya kemarin Bu Siti melakukan aksi jalan (car free day) untuk mendesak agar segera diputus," pungkasnya. (OL-8)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved