Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN data per Jumat (24/6) ini, jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat bertambah satu orang, yakni atas nama Alfin Hartini Sungep, perempuan berusia 59 tahun asal Surabaya.
“Sehingga, jumlah jemaah haji yang wafat sebanyak 11 orang," jelas Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam konferensi pers, Jumat (24/6).
"Jemaah haji sakit sebanyak 558 orang, 383 orang rawat jalan, 188 orang dirawat di KKIH dan 17 orang dirawat di RS Arab Saudi,” imbuhnya.
Adapun jemaah haji yang wafat sebelum wukuf akan dibadalhajikan. Selain itu, PPIH Arab Saudi juga akan menerbitkan sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH kelompok terbang. Lalu, diberikan ke keluarga yang dibadalhajikan.
Baca juga: Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tertib Waktu Makan
Syarat jemaah haji yang akan dibadalhajikan antara lain karena meninggal, sakit dan mengalami gangguan jiwa. “Mereka yang meninggal di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara perjalanan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah," katanya.
"Kemudian sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Terakhir, karena mengalami gangguan jiwa,” imbuh Fauzin.
Terkait tahapan pelaksanaan badal haji disampaikan Fauzin sebagai berikut:
1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijah pukul 11:00 waktu Arab Saudi.
Baca juga: Kaus Kaki Elastis Mampu Kurangi Risiko Kesehatan Jemaah Haji Selama Penerbangan
2. Petugas badal haji yang telah disiapkan berada di kantor daerah kerja Makkah. Petugas badal haji berangkat ke Arafah pada pukul 11:00 waktu Arab Saudi tanggal 9 Zulhijah.
3. Petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib sampai dengan seluruh rangkaian selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
4. Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.
“Pelaksanakan badal haji tidak dipungut biaya. Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.(OL-11)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6) hingga Sabtu (1/7) pekan depan.
RATUSAN pendaftar haji di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, membatalkan pendaftarannya untuk berhaji dan memilih beralih ke ibadah umrah.
Penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jemaah Haji mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini sebanyak 99.886 orang. Para jemaah terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus sebanyak 7.218 orang.
Iran menggunakan semua kekuatan untuk mengamankan pembebasan salah satu warga negaranya yang ditangkap di Arab Saudi selama haji bulan lalu.
Pemerintah tetap melakukan visitasi dan pendampingan melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah sampai jemaah sehat dan dapat dipulangkan seluruhnya ke tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved