Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Setujui Pengadaan 29 Juta Dosis Vaksin PMK dengan dana Covid-19

Mediaindonesia
23/6/2022 14:21
Pemerintah Setujui Pengadaan 29 Juta Dosis Vaksin PMK dengan dana Covid-19
Vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi ternak di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PEMERINTAH menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Disetujui untuk pengadaan vaksin, khusus pada tahun ini itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait dengan penanganan PMK pada hewan ternak di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini.

Menurut Airlangga, Presiden juga memberikan arahan agar jajaran kementerian dan lembaga terkait menyiapkan obat-obatan dan tenaga penyuntik vaksin serta menjaga mekanisme pengawasan terhadap pergerakan hewan ternak dari satu peternakan ke peternakan lain.

"Artinya disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier dari virus ini untuk terus diantisipasi," terangnya.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Keamanan Makanan Jemaah Haji Indonesia

Presiden, kata dia, setujui struktur satgas penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan bahwa pihaknya akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

"Tentu saja dalam bertugas ini kami akan berusaha secepat mungkin karena kami sudah punya model pada saat penanganan COVID-19 sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan ini, akan kami terapkan dalam penanganan PMK," kata Suharyanto.

Pihaknya juga akan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah yang masuk zona merah PMK.

"Mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, dan wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," katanya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya