Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANYAK guru dan tenaga kependidikan honorer di daerah ingin memperbaiki nasibnya dengan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK). Harapan itu muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjanjikan pengangkatan 1 juta honorer pada tahun 2021 lalu.
Namun, janji manis itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Ternyata, banyak kendala yang harus dihadapi di lapangan dan bahkan hingga kini semakin tidak jelas kemana arah kebijakan itu.
"Saya kira ini anti klimaks dari komitmen pengangkatan Guru PPPK ini," ujar anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal dalam Raker Komisi X bersama Mendikbud-Ristek, Kamis (2/6).
Menurut politikus PKS itu, masalah Guru PPPK dimulai perencanaan yang tidak matang. Pemerintah menargetkan 1 juta honorer yang diangkat tetapi formasi yang diajukan daerah hanya separuhnya. Hal ini tentu karena adanya keraguan daerah akan beban gaji, meski sudah ditekankan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa gaji PPPK ditanggung APBN.
"Dari 1 juta, 500 yang dites mungkin baru setengah yang dinyatakan lulus. Yang lulus enam bulan kemudian digaji untuk satu tahun masa kerjanya," cetusnya.
Mustafa menerangkan berdasarkan keluhan honorer di dapilnya, banyak yang belum menerima SK. Setelah dinyatakan lulus, mereka menunggu hingga hampir 6 bulan untuk mendapatkan SK. Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa SK yang diterbitkan hanya untuk kontrak kerja selama setahun.
Baca juga : Naik 9,68%, Pagu Indikatif Kemendikbud-Ristek 2023 Capai Rp80,157 Triliun
"Memang nasib guru kita masih jauh dari kemegahan infrastruktur yang dibangun sekarang ini," kata dia.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengungkapkan, guru honorer menjadi beban politik. Sebagai negara yang tergabung dalam G20 dengan ekonomi yang terus berkembang, justru tidak serius memperhatikan nasib honorer.
"Ironisnya kita masih punya karyawan atau pegawai yang gajinya masih sangat tidak manusiawi, yaitu tenaga-tenaga honorer," kata dia.
Menurut Zainuddin kendala pengangkatan honorer bukan sekadar masalah keuangan. Lebih dari itu, Indonesia belum punya skala prioritas yang benar-benar terarah pada peningkatan SDM.
"Kalau bisa penambahan anggaran ini bisa menyelesaikan perencanaan mas Menteri tempo hari yang sudah terlanjur ngomong 2021 akan kita angkat 1 juta guru honorer menjadi ASN," tandasnya. (OL-7)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved