Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.
Aturan ini sesuai dengan pedoman UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan semua UU mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Direktur Jalastoria yang juga merupakan mantan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyampaikan UU TPKS yang telah sah diundangkan ini harus menjadi pegangan semua masyarakat, terutama aparat penegak hukum serta aparatur pelaksana peraturan hukum.
“Semua masyarakat harus tunduk pada aturan hukum ini. Dari aparat penegak hukum sampai masyarakat sipil. Kecuali ada ketentuan lain yang disebutkan dalam UU ini. Seperti misalnya UU Cipta Kerja, UU ini dipostpone 2 tahun ke depan karena ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, jadi memang tidak boleh diimplementasikan dulu. Beda dengan UU TPKS yang tidak ada ketentuan,” kata Ninik pada sebuah diskusi tentang implementasi UU TPKS, Kamis (19/5).
Sosialisasi UU TPKS ini sangat penting dilakukan mengingat angka kejahatan seksual terus bertambah. Agar kasus TPKS bisa ditangani dengan UU ini. Data terakhir yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sepanjang Januari 2022 sudah ada 797 kasus kekerasan seksual pada anak. Dan angka itu sampai hari ini terus bertambah.
“Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk bilang, aku nggak tahu tuh ada UU TPKS, aku nggak mau pakai UU ini. Atau ada aparat penegak hukum bilang belum ada sosialisasi. Kami nggak tahu. Jadi kami pakai KUHP, tentang pelecehan seksual. Itu tidak bisa lagi. karena apa? UU itu berlaku prinsip fiksi hukum,” ujar Ninik.
Direktur Jalastoria itu menjelaskan bahwa ada kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan publik. Selain sosialisasi, Ninik mengatakan pendidikan publik itu juga termasuk memberikan pendidikan kepada aparat penegak hukum, sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam penguatan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) dan segala macam infrastruktur yang mendukung implementasi UU TPKS ini.
“Pendidikan publik itu harus dan penting sekali, selain juga kita harus terus mengawal ada level legislasi yang belum selesai. Masih ada 10 peraturan pelaksanaan yang bentuknya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Nah itu juga tanggung jawab pemerintah untuk segera dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik,” jelas Ninik.
Aparat penegak hukum, kata Ninik juga bisa berinisiatif dengan melakukan revisi Perkap (Peraturan Kapolri) terkait pelaporan dan revisi perkap proses selidik.
“Perkap tentang perlindungan korban misalnya. Bisa dilakukan secara simultan. Di satu sisi harus menunggu PP, tetapi di sisi lain lembaga penegak hukum perlu melakukan respon dan akomodasi terhadap perubahan-perubahan yang sudah dituntun oleh UU TPKS,” tegas Ninik.
Selain itu Ninik juga mengharapkan agar persiapan teknis dalam UU TPKS ini lebih optimal untuk digunakan, perlu adanya peran akademisi, aktivis serta masyarakat sipil untuk juga berkontribusi.
“Banyak yang bisa dilakukan sebetulnya. Konteks pencegahan, ya kita mulailah membaca, lalu lembaga pendidikan mulai menyampaikan kepada anak didik. Mulai dibantu untuk penyiapan 10 peraturan pelaksanaan. Akademisi penting juga tuh dalam proses legislasi, begitu juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini concern pada advokasi UU TPKS. Dan masyarakat diharapkan tidak segan untuk melaporkan kalau mendengar, mengetahui ada indikasi kekerasan seksual, jangan takut. Karena UU ini sudah bisa kita gunakan,” pungkas Ninik. (H-2
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved