Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) memaparkan tren kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu yang meningkat tajam.
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan bahwa pada periode 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Kemudian, pada 2022-2023, terdapat 4 kasus.
Sedangkan pada 2023, jumlahnya meningkat tajam menjadi 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP. Berbagai kasus tersebut terdiri dari pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
"Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya, terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu yang juga ditemukan di Sulawesi Selatan," ujarnya, Jumat (5/7).
Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, KMPKP menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu. Putusan ini harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu.
"Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi subjek penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta."
Baca juga : Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Berdasarkan studi yang telah dirilis Kalyanamitra pada 24 Juni 2024, ditemukan faktor dan akar kekerasan berbasis gender pada Pemilu 2024. Di antaranya adalah ideologi patriarki dan norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya kesadaran dan pendidikan, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu memang berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan.
Dalam suatu sistem pemilu, adanya hierarki antar penyelenggara, serta posisi timpang antara penyelenggara dengan para pihak yang terlibat dalam pemilu dapat membentuk suatu posisi relasi kuasa. Posisi tersebut membuat penyelenggaraan pemilu menjadi satu potensi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender.
"Kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender dalam lingkup pemilu harus diberi sanksi terberat," imbuhnya. (Sru)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved