Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan panduan prosedur bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) lain yang untuk melakukan aborsi. Meskipun demikian, ia mengingatkan Kementerian Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan lembaga layanan pemulihan untuk memberikan informasi hak untuk aborsi pada korban TPKS dan memberikan pil kontrasepsi darurat apabila TPKS dilaporkan dalam waktu 3 hari setelah kejadian.
"Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling juga tetap dapat mempertahankan kehamilannya dengan pendampingan," kata Siti saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga : Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
Kemudian Pasal 119 sampai dengan 123 PP No.28/2024 menyebut pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dan hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan pertimbangan dokter. Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya serta jika tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pengaturan di atas, PP Kesehatan ini telah menjamin hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tetap memberikan penghormatan terhadap pengambilan keputusan oleh korban," jelas dia. (H-3)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
JD Vance, calon wakil presiden Donald Trump, telah mengubah pandangannya tentang aborsi.
Mahkamah Agung AS memutuskan menolak upaya sekelompok dokter dan aktivis anti-aborsi yang ingin membatasi akses terhadap pil aborsi mifepristone.
Mahkamah Agung AS terlihat terbagi dalam kasus mengenai larangan hampir total terhadap aborsi di Idaho.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved