Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKARANG tengah ramai diperbincangkan terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Bagaimanakah pandangan empat imam mazhab yang menjadi pegangan umat Islam di seluruh dunia?
Empat imam mazhab sepakat tanpa ada perbedaan pendapat bahwa LGBT merupakan suatu dosa besar. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku LGBT.
Dalam tulisan berjudul Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Perspektif Imam Syafii, Hukum Islam dan Hukum Positif karya H Suwardin, Imam Syafi'i menginginkan agar pelaku LGBT diberi hukuman rajam dengan batu sampai mati bagi pelaku sodomi, baik perjaka maupun gadis. Ini karena Imam Syafii melihat sodomi atau liwath dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dianggap sebagai jarimah (tindak pidana). Dalam perspektif Syafi'i tanpa memandang pelakunya, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah atau orang yang sudah menikah, hal itu disebut sebagai fahisyah dan dianggap sebagai melawan hukum.
Hal itu juga tidak mengurangi nilai kepidanaannya, walaupun hal itu dilakukan secara sukarela atau suka sama suka. Meskipun tidak ada yang merasa dirugikan, sodomi dipandang sebagai pelanggaran seksualitas yang sangat tercela, tanpa kenal prioritas. Hubungannya dengan hukuman rajam bagi pelaku sodomi di sini, Imam Syafi'i menyamakannya dengan zina dalam hal segi perbuatan, hukuman, dan penyimpangan karena orang yang melakukan sodomi itu akalnya kurang sehat dan punya akhlak moral yang tidak baik serta bejat.
Pendiri mazhab Hanafi itu berpendapat bahwa praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan sejumlah alasan. Pertama, tidak ada unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya, unsur menyia-nyiakan anak, dan ketidakjelasan nasab (keturunan) dalam praktik homoseksual. Kedua, berbeda jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat. Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual yakni ta'zir atau diserahkan kepada penguasa atau pemerintah.
Praktik homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya yaitu dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya'bi.
Praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau punya dua riwayat (pendapat). Pertama, dihukum sama seperti pezina. Kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), dihukum rajam. Kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat ini dinilai yang paling kuat. Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan maupun gair muhshan.
Baca juga: Makan Sahur Wajib Berhenti saat Awal atau Akhir Azan Subuh?
Sebagai tambahan, Imam Nawawi--ulama Syafiiyah--mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzhab: Jilid 25, Halaman 182:
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط وأنه من الكبائر وذمه الله تعالى فى كتابه وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال الله تعالى : "ولوطا إذ قال لقومه أتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من أحد من العالمين. إنكم لتأتون الرجال شهوة من دون النساء بل أنتم قوم مُسرفون" [الأعراف : ۸۰ - ٨١].
Para ulama telah ijmak atas keharaman homoseksual, dan sungguh itu termasuk dosa besar yang Allah telah mengutuknya di dalam kitab-Nya serta Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun mencelanya. Karenanya Allah Ta'ala berfirman, 'Dan ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dilakukan seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian, bukan kepada wanita, bahkan kalian ini kaum yang melampaui batas (Al-A'raf: 80-81)." (OL-14)
MUHAMMADIYAH meminta para mubalig dan warganya tidak terjebak atau ikutan larut dalam perdebatan internal terkait saling mengklaim sebagai ahlussunnah dan menuduh syiah kepada yang lain.
Ada beberapa hukum berkurban menurut sejumlah ulama. Hukum kurban dalam empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali pun memiliki sejumlah perbedaan.
Dalam permasalahan qunut, imam empat madzhab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal masing-masing punya pandangan yang tidak sama atau berbeda.
Kenyataannya, banyak riwayat menyampaikan bahwa umat Islam terdahulu atau salaf yang melakukan takbiran saat merayakan hari Id secara bersama. Berikut sejumlah riwayat itu
Berikut kumpulan dalil Allah ada tanpa tempat dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad shallalaahu alaihi wasallam, dan ijmak (ketetapan) ulama mulai dari abad pertama.
Niat puasa Ramadan menurut Imam Malik cukup dibaca sekali di awal malam Ramadan. Di sisi lain, Imam Syafii mengajarkan wajib membaca niat puasa Ramadan setiap malam bulan Ramadan.
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fikih berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat, dan seterusnya.
Istilah ahlussunnah wal jamaah (aswaja) sering dikumandangkan banyak orang Islam. Namun masih ada yang belum paham atau salah paham tentang ahlussunnah wal jamaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved