Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 8 juta orang sudah mudik menggunakan transportasi umum. Jumlah pergerakan penumpang itu berdasarkan data kumulatif dari H-7 hingga H+2 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 25 April-5 Mei 2022.
"Hingga H+2 kemarin, total pergerakan penumpang angkutan umum pada angkutan lebaran tahun ini mencapai 8.086.888 penumpang," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Jumat (6/5).
Adita memerinci masing-masing penumpang moda transportasi umum selama periode tersebut. Pergerakan penumpang penyeberangan masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.377.036 penumpang.
"Data itu berdasarkan pemantauan lima pelabuhan penyeberangan yaitu, Gilimanuk, Bakauheni, Merak, Ketapang, dan Kariangau," ungkap Adita.
Berikutnya, angkutan udara atau pesawat sudah mengangkut 1.981.210 penumpang. Data itu diperoleh dari keberangkatan terpadat di lima bandar udara (bandara) yaitu, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Sedangkan, angkutan jalan atau bus tercatat digunakan 1.636.592 penumpang pada periode pemantauan yang sama. Jumlah itu berdasarkan pemantauan di Terminal Kertonegoro Ngawi, Terminal Purboyo Madiun, Terminal Ir. Soekarno Klaten, Terminal Giwangan Yogyakarta, dan Terminal Tirtonadi, Solo.
Selanjutnya, penumpang angkutan kereta api tercatat 1.330.795. Jumlah itu berdasarkan data pergerakan di lima daerah operasi (Daop) yakni, Daop I Jakarta, Daop VIII Surabaya, Daop VI Yogyakarta, Daop II Bandung, dan Daop IV Semarang.
Lalu, angkutan laut telah membawa sebanyak 761.255 penumpang. Data itu berdasarkan pemantauan di pelabuhan keberangkatan Gilimanuk, Batam, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, dan Balikpapan.
Data kumulatif tersebut masih bersifat sementara. Angka tersebut berpotensi mengalami perubahan. (OL-8)
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved