Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM penanganan kasus kekerasan pada anak, masyarakat harus ditanamkan untuk melindungi korban dan menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dengan korban anak, bukan menyalahkan anak.
"Untuk penanganan dari tekanan sosial terhadap anak korban kekerasan seksual di antaranya masyarakat harus dididik bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, termasuk anak," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Minggu (20//3).
Stigma masyarakat juga jangan sampai membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa bersalah. Selain itu tidak memunculkan gosip buruk, membantu menjaga kerahasiaan korban, juga membantu anak dan keluarga untuk pulih.
"Karena ekosistem masyarakat yang mendukung pemulihanlah yang akan membantu korban dan keluarga korban melalui masa-masa sulitnya," ucapnya.
Selain itu, Siti menjelaskan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan penegakan hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak korban, juga memberikan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif dan anti kekerasan terhadap anak sejak dini.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan terjadi 797 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730 kasus.
Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum dibahas dan disahkan, untuk kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
"UU Perlindungan Anak, memandatkan kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, di antaranya anak korban kejahatan seksual (Pasal 59 Ayat (1) dan (2)," jelasnya.
Selanjutnya UU Perlindungan Anak memberikan bentuk-bentuk perlindungan khusus yang harus dipenuhi untuk anak korban kekerasan seksual, di antaranya melalui upaya: penanganan yang cepat dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Dengan demikian salah satu upaya untuk perlindungan khusus anak korban kekerasan seksual adalah dengan memberikan penanganan yang cepat dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (Iam)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved