Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM penanganan kasus kekerasan pada anak, masyarakat harus ditanamkan untuk melindungi korban dan menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dengan korban anak, bukan menyalahkan anak.
"Untuk penanganan dari tekanan sosial terhadap anak korban kekerasan seksual di antaranya masyarakat harus dididik bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, termasuk anak," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Minggu (20//3).
Stigma masyarakat juga jangan sampai membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa bersalah. Selain itu tidak memunculkan gosip buruk, membantu menjaga kerahasiaan korban, juga membantu anak dan keluarga untuk pulih.
"Karena ekosistem masyarakat yang mendukung pemulihanlah yang akan membantu korban dan keluarga korban melalui masa-masa sulitnya," ucapnya.
Selain itu, Siti menjelaskan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan penegakan hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak korban, juga memberikan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif dan anti kekerasan terhadap anak sejak dini.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan terjadi 797 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730 kasus.
Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum dibahas dan disahkan, untuk kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
"UU Perlindungan Anak, memandatkan kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, di antaranya anak korban kejahatan seksual (Pasal 59 Ayat (1) dan (2)," jelasnya.
Selanjutnya UU Perlindungan Anak memberikan bentuk-bentuk perlindungan khusus yang harus dipenuhi untuk anak korban kekerasan seksual, di antaranya melalui upaya: penanganan yang cepat dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Dengan demikian salah satu upaya untuk perlindungan khusus anak korban kekerasan seksual adalah dengan memberikan penanganan yang cepat dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (Iam)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved