Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPD RI HM Fadhil Rahmi meminta lembaga pemerintah untuk meninjau ulang pemakaian logo halal terbaru. Sebab, keberadaan logo baru tersebut menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir.
“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH, ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH Nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” ujar Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI Selasa (15/3).
Baca juga: Begini Sinergi BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
Logo halal terbaru merupakan hasil surat keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun BPJPH merupakan badan di bawah Kementerian Agama, yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada publik, agar polemik soal logo baru halal tak berkepanjangan,” imbuhnya.
BPJPH mengklaim penetapan label halal yang baru sudah melalui riset dan melibatkan kalangan ahli. Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kementerian Agama Mastuki membantah adanya unsur Jawasentris dalam pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal terbaru.
Baca juga: Logo Halal Diganti, Kemenag: Stok Kemasan Lama Dihabiskan Dulu
Pertimbangan besarnya adalah label yang menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri. Adapun bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi, konsistensi dan distingsi (keberbedaan).
"Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH, dengan berbagai bentuk yang sangat kaya. Merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," terang Mastuki.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved