Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno mengumumkan bahwa kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai diterapkan di tiga wilayah destinasi wisata.
Per Senin (7/3) ini, kebijakan tanpa karantina diberlakukan di Batam, Bintan dan Bali. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan layanan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.
"Arahan Bapak Presiden, juga soal visa on arrival (VOA) yang mulai diimplementasikan kembali per hari ini. Jadi ini berita baik bagi pariwisata," tutur Sandiaga dalam pemaparan virtual, Senin (7/3).
Baca juga: Pemerintah Saudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina
Dalam catatan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, ada 23 negara yang masuk kebijakan VOA. Rinciannya, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina dan Inggris. Lalu, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia dan Myanmar.
Kemudian, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. Selain 23 negara, wisman yang berkunjung ke Bali, Batam dan Bintan juga dapat menggunakan e-Visa.
"Intinya, ini terbuka untuk wisman. Hanya saja dilihat ada karantina dan tidak. Kami menunggu surat edaran dari Satgas soal ini (bebas karantina)," jelas Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Layanan Faskes Tetap Dipertahankan
Terpisah, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi turis soal bebas karantina. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster," kata Luhut.
PPLN juga diharuskan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.(OL-11)
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved