Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Masjid Indonesia (DMI) menanggapi surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait peraturan penggunaan speaker masjid dan musala. Peraturan tersebut dinilai lebih menekankan kesyahduan dalam menggunakan pengeras suara.
“Tidak adanya larangan mengenai syiar keagamaan. Justru lebih untuk membuat suara yang keluar dari speaker ini menambah tingkat kesyahduan,” ujar Sekretaris Jendral DMI Imam Addaruqutni saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (22/2).
Imam juga tidak menampik adanya potensi kontroversi dalam surat edaran Kemenag tersebut. Terlebih, penggunaan pengeras suara dalam masjid merupakan tradisi yang sudah menjadi sub kultur di masyarakat.
Baca juga: MUI Anggap Aturan Pengeras Suara di Masjid Terlalu Kaku
“Komunikasi ini terus dilanjutkan menyangkut penggunaan speaker. Pro dan kontra pasti ada,” imbuhnya.
Menurutnya, peran DMI dalam hal ini bisa membantu mewujudkan moderasi beragama di Indonesia. Terlebih di kota besar, yang memiliki ratusan bangunan masjid. Di Jakarta misalnya, berdasarkan catatan DMI, terdapat sekitar 4000 masjid. Sehingga, diperlukan aturan khusus untuk bisa saling menghargai satu sama lain.
“Hal ini kadang-kadang berkaitan dengan kesyahduan dan juga memengaruhi produktivitas kerja. Mudah-mudahan masyarakat merespons secara positif,” pungkas Imam.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Pihaknya akan ikut memastikan surat edaran tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi terkait surat edaran juga akan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.(OL-11)
Militer Korea Selatan telah memulai kembali siaran pengeras suara propaganda di dekat perbatasan dengan Korea Utara sebagai respons terhadap peluncuran balon sampah.
Menyambut bulan suci Ramadan, PT Toa Galva Prima Karya (Toa Indonesia) menggelar program perbaikan, pembaruan, penambahan, serta instalasi sistem tata suara masjid.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445
Yaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker luar masjid. Sebab, Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain.
GUS Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara.
Masjid memiliki peran penting dalam sejarah peradaban Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, budaya, dan pengembangan ekonomi umat.
JK mengatakan kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki di Afghanistan juga sudah berjalan
Penegasan ini disampaikan Syafruddin menjawab wartawan menyusul sikap Jusuf Kalla yang melabuhkan dukungan politiknya kepada pasangan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN).
MENYOAL Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan bahwa hal ini harus dipahami dari berbagai sisi.
Pertemuan membahas kolaborasi antara PSMTI, PITI, IPTI dan Prima DMI dalam mencetak dan mengembangkan wirausaha muda.
Paragoncorp bersama Cleansheet, DT Peduli dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) berkolaborasi melaksanakan program Bergerak Bermakna Bersama 2000 Masjid di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved