Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal setiap proses hukum kasus kekerasan seksual termasuk dalam kasus kekerasan seksual di Cibiru, Kota Bandung. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum diyakini mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh pelaku HW.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kekerasan seksual yang dilakukan pelaku HW berpotensi merusak kesehatan anak, terutama korban di bawah usia 17 tahun. Itu juga bisa berpotensi penularan HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas. "Perbuatan HW juga berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak di bawah umur karena kekerasan seksual oleh HW dilakukan secara terus menerus dan sistematik," ujar Nahar dalam diskusi Media Talk, Jumat (14/1).
Atas munculnya berbagai pendapat, baik yang pro maupun kontra atas tuntutan JPU, Kementerian PPPA menghormati setiap pendapat yang muncul di media dan masyarakat. Pihaknya meyakini bahwa setiap pendapat tersebut sama-sama memiliki semangat yang sama untuk memberikan hukuman seberat-beratnya dan memberikan efek jera pada pelaku, demi memberikan rasa keadilan pada para korban.
"Kementerian PPPA mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk sama-sama mengawal proses hukum ini, memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, baik ketentuan dalam hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Dan yang terpenting, hukuman yang diberikan atas dasar kepentingan terbaik anak dan asas keadilan korban," ujar Nahar.
Baca juga: Uji Coba Sel Induk Sumsum Tulang Belakang Pertama di Dunia
Terbongkarnya kasus kekerasan seksual di salah satu boarding school (sekolah berasrama) di Cibiru, Kota Bandung, berkat keberanian anak, orangtua, dan dorongan lingkungan sekitarnya untuk berani melaporkan yang terjadi. "Kita belajar dari kasus ini, berkat keberanian satu orang anak, orangtua, dan dukungan kepala desa yang berani melaporkan kasus tersebut, kemudian terungkap ada 13 korban dan tujuh anak yang menjadi saksi dari kejadian ini," ungkap Nahar. (OL-14)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved