Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DI tengah ancaman gelombang ketiga penyebaran virus korona baru, pendataan kasus covid-19 di daerah masih minim perbaikan. Hal itu disoroti oleh Lapor Covid-19.
Tim Lapor Covid-19 Said Fariz Hibban mengungkapkan, selain tidak diperbarui, sejumlah situs daerah bahkan tidak aktif lagi. Padahal, data yang ditampilkan dalam situs itu menunjukkan kondisi pandemi sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
"Selain itu, data tersebut juga dibutuhkan para peneliti dalam memantau pandemi di tiap wilayah," kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).
Said menyatakan, pihaknya mengamati pendataan covid-19 di daerah melalui laman covid-19 provinsi. Ia membeberkan, stidaknya, terdapat empat parameter yang jadi penilaian, yakni pembaruan data setiap hari, kelengkapan data covid-19, ketersediaan data historis, dan ketersediaan data diunduh untuk diolah lebih lanjut.
Baca juga: Kementerian PPPA Bangun Peta Lintas Perlindungan Anak di Dunia Maya
Said menjelaskan, berdasarkan pemantauan hingga 29 November 2021 pada situs-situs tersebut, tim menemukan hanya 20 situs provinsi yang rutin memperbaharui data covid-19 harian.
"Artinya, masih ada 14 situs provinsi yang masih bermasalah. Misalnya, 6 situs provinsi yang tidak dapat diakses karena error. Laman itu adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Sumatera Utara," beber Said.
Selanjutnya, sembilan situs provinsi lainnya terlambat mengupdate data. Empat provinsi di antaranya bahkan sudah tidak update lebih dari sebulan. Daerah itu adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua. Hal ini menyiratkan absennya penyampaian informasi publik oleh provinsi terkait.
"Data ini harus segera dibenahi agar situasi pandemi covid-19 dapat terpantau secara real time," tegas dia.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Kombinasi Vaksin dan Prokes Bisa Cegah Varian Omicron
Selain ketersediaan data, Lapor Covid-19 juga menyoroti skor kelengkapan parameter data covid-19 yang disajikan di situs provinsi. Said mengungkapkan, pada dasarnya, cukup banyak parameter yang perlu dipantau, seperti kontak erat, suspek, probable, kasus konfirmasi, jumlah tes PCR harian, dan jumlah tes PCR kumulatif.
Daerah seharusnya mampu melengkapi data itu. Namun, karena penyajian data berbeda tiap daerah, kami mengerucutkan pada parameter kasus konfirmasi yang terdiri dari kasus aktif, sembuh, dan meninggal, serta kasus probable meninggal.
"Keempat parameter ini kami nilai cukup prioritas untuk mengukur dampak pandemi covid-19 yang signifikan terhadap suatu wilayah," beber dia.
Jika situs provinsi menyajikan keempat hal tersebut, maka mendapat nilai 3. Apabila hanya kasus konfirmasi saja yang lengkap tanpa ada probable meninggal maka akan mendapat nilai 2. Apabila penyajian angka kasus konfirmasi tidak lengkap dan probable meninggal tidak ada maka akan mendapat nilai 1.
Namun demikian, mayoritas situs provinsi menyediakan setidaknya angka kasus konfirmasi saja. Hanya sembilan provinsi yang juga mengikutsertakan kasus probable meninggal dalam penyajiannya. Sedangkan enam situs provinsi lainnya karena situs tidak bisa diakses maka tidak bisa dinilai.
"Pemda perlu melengkapi data tersebut sebagai ceerminan keterbukaan kepada publik. Adapun provinsi yang situsnya bermasalah agar segera membenahinya," seru Said.
Berikutnya, Lapor Covid-19 menyatakan, data historis covid-19 di level situs provinsi penting untuk menganalisis tren perkembangan kasus secara sektoral dan sebagai pembanding dengan rilis dari situs pemerintah pusat atau Kemenkes.
Namun, sebagian besar situs provinsi masih belum menyediakan data historis covid-19. Terlebih format penyajian data historis tidak semuanya disajikan dalam format yang mudah untuk diolah lebih lanjut.
Beberapa situs provinsi yang belum menyediakan kanal data historis diantaranya Aceh, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Lampung, Bali, Gorontalo, Jambi, Maluku, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.
"Oleh karenanya, pemerintah provinsi perlu menyajikan data historis pada situs masing-masing," ucap dia. (H-3)
Publik khawatirkan isu kemanan data BAIS usai dugaan kebocoran data oleh hacker
Aplikasi berbasis web ini memungkinkan pengguna memantau obrolan terkini di berbagai media sosial dan mengolahnya menjadi data berharga
Confluent menyediakan semua yang dibutuhkan perusahaan untuk mengimplementasikan Kafka dengan cepat, aman, dan andal.
Kehadiran data center yang canggih merupakan keuntungan bagi bisnis lokal berskala besar dan usaha kecil menengah (UKM) yang sudah berkembang.
NTT DATA mengumumkan bahwa divisi Global Data Centers sedang membangun Pusat Data Jakarta 2 Annex (JKT2A) di Indonesia
Analisis data berdasarkan Data Science dengan menggunakan teknologi informasi kini telah menjadi tren yang kuat dan tidak terbendung di banyak organisasi.
Pemerintah jangan terlalu terpaku dengan situasi di Tiongkok. Namun harus memiliki dasar yang kuat seperti survei antigen, melihat varian apa saat ini, dan sebagainya.
Jika semula diminta hasil PCR sudah keluar maksimal 48 jam sebelum keberangkatan kini syarat tersebut berubah menjadi 72 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan penanganan covid-19 yang dilakukan BNPB dan kementeran-lembaga terkait, dimulai sejak pemulangan WNI dari Wuhan pada awal tahun 2020.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved