Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) yang mewakili 12 organisasi, hari ini, Rabu (17/11) menggelar aksi kreatif parade mural dalam rangka hari Kesehatan Nasional 2021 yang jatuh pada tanggal 12 November lalu. Koalisi mendesak Presiden segera mengesahkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok atau zat adiktif dari produk tembakau.
Aksi yang digelar di Jl. Merdeka Selatan (Patung Arjuna Wijaya), Jakarta Pusat dimulai sejak Pukul 10.00 WIB. Aksi kreatif itu menyuguhkan kegiatan mewarnai mural, parade karya mural, musikalisasi puisi, orasi, pantomim hingga mengantar mural kepada Presiden melalui kantor Setneg.
“Aksi Parade Mural Hari Kesehatan Nasional hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mendorong Pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari dampak rokok yang sangat berbahaya,” kata Rama Tantra, perwakilan Kompak.
Koalisi menyatakan bahwa aksi kreatif parade mural itu pilih sebagai media penyampaian aspirasi ketika sistem penyampai aspirasi formal di pemerintah tidak berjalan baik. Mural-mural menjadi media untuk menyuarakan pendapat mereka, khususnya mendesak segera disahkannya Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hari Kesehatan Nasional, dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan yang kuat dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja. Pasalnya anak-anak adalah aset bangsa dan calon pemimpin negeri di masa depan.
Maraknya iklan rokok, lingkungan perokok dan murahnya harga rokok merupakan alasan anak muda bahkan di usia sekolah menjadi perokok. Dengan mudahnya mereka memperoleh rokok yang sebenarnya berbahaya bagi kesehatan mereka.
Mch Intan Wahyuning Rahayu, perwakilan Kompak mewakili Pembaharu Muda 3.0 menegaskan bahwa aksi #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional yang berlangsung hari ini menunjukkan kaum muda tidak pernah kehabisan ide kreatif menyampaikan pesan advokasi, khususnya terkait kebijakan kesehatan.
“Kami kaum muda mantap memilih karya kreatif mural sebagai media penyampai pesan atas keprihatinan terhadap semakin meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia,” kata Intan.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Data itu merupakan warning bagi pemerintah dan semua pihak untuk bisa membuat kebijakan yang lebih melindungi kaum muda.
Praktisi Kesehatan, dr Muhammad Ridha menegaskan bahwa negara menjamin setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Setiap orang juga berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1.
"Perlindungan kesehatan dari negara kepada masyarakat seharusnya juga termasuk perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Dimana anak dan remaja harus mendapat perlindungan dari negara berupa regulasi yang kuat untuk menjauhkan mereka dari strategi pemasaran industri rokok yang massif menyasar kaum muda, serta menjauhkan anak dari akses yang mudah untuk membeli rokok karena harga rokok saat ini masih sangat murah dan bisa dijual batangan,” tegasnya.
Merokok tidak hanya merusak generasi tapi juga membunuh generasi, harapan bangsa Indonesia. Adapun, 12 organisasi yang tergabung dalam koalisi Kompak, yaitu Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, Yayasan Kakak, Pusaka Indonesia, Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Pembaharu Muda 3.0, Gerakan Muda FCTC, Smoke Free Agent (SFA), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), dan Aksi Kebaikan. (H-2)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved