Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan dua tersangka yaitu SM (44 tahun) yang beralamat Kelurahan Raha ll, Kecamatan Kotabu kabupaten muna Provinsi Sultra dan AS (36 tahun) beralamat Desa Arung keke Kec Arung Keke Kab Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra di Kejaksaan Negeri Raha di Muna, setelah Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara lengkap.
Dalam perkara ini SM merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 m3 dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan dan AS merupakan kapten kapal KLM Bunga Setia yang mengangkut kayu illegal tersebut.
Berkaitan dengan kasus ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Kajati Sultra dalam penanganan kasus ini sehingga kedua pelaku segera dapat disidangkan.
Rasio Ridho Sani menambahkan, KLHK tidak berhenti dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya. Sampai saat ini KLHK telah melakukan 1.686 operasi pengamanan kawasan hutan. Sudah lebih dari 1.100 kasus disidik dan dibawa kepengadilan oleh penyidik KLHK.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak berhenti untuk menindak pemodal atau pengusaha yang mencukongi aktivitas ilegal seperti menebang kayu, menguasai lahan hutan, termasuk memodali transportasi kayu-kayu ilegal dan menjualnya," kata Rasio dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).
Ia menyatakan, para pemodal illegal logging serta illegal mining harus dihukum seberat-beratnya karena mereka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarat dan kerugian negara.
Baca juga : Pemerintah Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon Transportasi Udara
"Kejahatan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, masyarakat dan negara,” imbuh dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” (Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16).
Beberapa pasal itu kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e. Dan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua pelaku tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.
“Kami meminta para penyidik memantau proses di pengadilan agar bisa betul-betul keputusan pengadilan bisa membuat jera pelaku aktivitas ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari kerja SPORC Brigade Anoa KLHK bersama BKSDA Sultra dan Polda Sutra, 19 Agustus 2021, yang berhasil mengamankan KLM Bunga Setia, yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 36 m3 tanpa dokumen sah, di sekitar perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengembangan kasus itu membawa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada SM pengusaha yang memodali pengangakutan kayu ilegal itu. Setelah melalui proses, penyidik Balai Gakkum menetapkan SM dan AS, kapten KLM Bunga Setia, sebagai tersangka. (OL-7)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved