Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek untuk memberi afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK. Pasalnya, dalam pelaksanaan seleksi tahap 1, sejumlah syarat yang ditetapkan dinilai tidak adil dan memberatkan para guru honorer.
Ketua Umum AGPAII Mahnan Marbawi mengatakan bahwa seleksi PPPK diharapkan bisa mengentaskan masalah guru honorer yang memang sudah berlangsung lama. Pihaknya tidak ingin terus terjerat status honorer bahkan hingga seumur hidup.
"Persoalannya justru ada pada keseriusasn pemerintah mengentaskan guru pendidikan agama dari status honorer yang telah berpuluh tahun. PPPK itu kan berkaitan dengan menyelesaikan persoalan guru honorer," ujar Mahnan Marbawi kepada Media Indonesia, Selasa (5/10).
Baca juga: KLHK: 50% Bahan Baku Daur Ulang Masih Impor
Dia meminta agar ada keadilan bagi para guru honorer. Mereka tidak sekadar diberi kesempatan tetapi juga diperhatikan agar kebijakan penerimaan ASN PPPK benar-benar tepat sasaran.
"Tuntutan kami, berikan afirmasi kepada guru pendidikan agama honorer dengan usia minimal 35 tahun, masa bakti minimal 10 tahun, turunkan passing grade, dan guru pendidikan Agama Islam honorer di atas 50 tahun langsung lulus PPPK," tegasnya.
Tuntutan AGPAII tentu sangat berdasar. Pasalnya, dalam pelaksanaan seleksi, sejumlah syarat justru memberatkan para honorer yang sudah lama mengabdi. Padahal tujuan dari kebijakan penerimaan PPPK adalah membantu mereka yang sudah lama mengabdi tetapi status masih sebagai honorer.
"Nah di tahap 1 saja begitu banyak kesulitan yang dihadapi GPAI mulai dari sistem pendaftaran yng sulit di akses, tak adanya modul yang bisa dipelajari, tingkat kesulitan soal yang berkaitan dengan passing grade yang tinggi dan tak terakomordirnya guru honorer di sekolah swasta. Jangan-jangan di tahap 2 akan terulang kembali kesulitan yang dihadapi," bebernya.
"Ketidakadilan juga terjadi pada guru honorer di sekolah swasta yang tak bisa ikut langsung di tahap 1. Mereka baru bisa ikut di tahap 2 dan seterusnya jika ada," sambungnya.
Hingga saat ini, para guru honorer masih menanti pengumuman seleksi PPPK. Di samping itu mereka juga tengah bersiap menghadapi seleksi tahap 2 bila tidak lolos dengan harapan ada afirmasi di tahap berikutnya. (H-3)
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Pansel menjadi penyaring utama untuk mendapatkan sepuluh calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved