Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek untuk memberi afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK. Pasalnya, dalam pelaksanaan seleksi tahap 1, sejumlah syarat yang ditetapkan dinilai tidak adil dan memberatkan para guru honorer.
Ketua Umum AGPAII Mahnan Marbawi mengatakan bahwa seleksi PPPK diharapkan bisa mengentaskan masalah guru honorer yang memang sudah berlangsung lama. Pihaknya tidak ingin terus terjerat status honorer bahkan hingga seumur hidup.
"Persoalannya justru ada pada keseriusasn pemerintah mengentaskan guru pendidikan agama dari status honorer yang telah berpuluh tahun. PPPK itu kan berkaitan dengan menyelesaikan persoalan guru honorer," ujar Mahnan Marbawi kepada Media Indonesia, Selasa (5/10).
Baca juga: KLHK: 50% Bahan Baku Daur Ulang Masih Impor
Dia meminta agar ada keadilan bagi para guru honorer. Mereka tidak sekadar diberi kesempatan tetapi juga diperhatikan agar kebijakan penerimaan ASN PPPK benar-benar tepat sasaran.
"Tuntutan kami, berikan afirmasi kepada guru pendidikan agama honorer dengan usia minimal 35 tahun, masa bakti minimal 10 tahun, turunkan passing grade, dan guru pendidikan Agama Islam honorer di atas 50 tahun langsung lulus PPPK," tegasnya.
Tuntutan AGPAII tentu sangat berdasar. Pasalnya, dalam pelaksanaan seleksi, sejumlah syarat justru memberatkan para honorer yang sudah lama mengabdi. Padahal tujuan dari kebijakan penerimaan PPPK adalah membantu mereka yang sudah lama mengabdi tetapi status masih sebagai honorer.
"Nah di tahap 1 saja begitu banyak kesulitan yang dihadapi GPAI mulai dari sistem pendaftaran yng sulit di akses, tak adanya modul yang bisa dipelajari, tingkat kesulitan soal yang berkaitan dengan passing grade yang tinggi dan tak terakomordirnya guru honorer di sekolah swasta. Jangan-jangan di tahap 2 akan terulang kembali kesulitan yang dihadapi," bebernya.
"Ketidakadilan juga terjadi pada guru honorer di sekolah swasta yang tak bisa ikut langsung di tahap 1. Mereka baru bisa ikut di tahap 2 dan seterusnya jika ada," sambungnya.
Hingga saat ini, para guru honorer masih menanti pengumuman seleksi PPPK. Di samping itu mereka juga tengah bersiap menghadapi seleksi tahap 2 bila tidak lolos dengan harapan ada afirmasi di tahap berikutnya. (H-3)
Dalam pelaksanaan SNBT yang akan segera berlangsung, pihaknya telah melakukan berbagai macam antisipasi untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Selain pelaksanaan secara luring, Labschool juga menyediakan layanan tes seleksi daring bagi peserta yang berada di luar negeri.
Berdasarkan regulasi terbaru, Kemenag menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi anggota Baznas dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan ketat.
Ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved