Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir menjelaskan ketika passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak tercapai secara teori konsep penilaian harusnya digunakan penilaian acuan norma.
Karena menurut teori ada 2 teknik untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian yakni penilaian acuan patokan (PAP) dan penilaian acuan norma (PAN).
"Acuan norma artinya saat ini yang lulus paling 2-5% atau sekitar 200 ribu orang. Sehingga kecapaian target ini kurang tercapai sehingga harus dianalisis juga apakah alat ukur yang salah atau soal yang kurang bagus atau guru yang perlu ditingkatkan," kata Dudung saat dihubungi, Kamis (23/9).
Baca juga: PGRI Dukung PTM Tetap Dilanjutkan Meski Terjadi Klaster Sekolah
Karena guru saat ini 10-20 tahun mengabdi, untuk ukuran teoritis pasti materi yang ada sudah lupa. Apalagi PGRI mendapat laporan soalnya kualitas tinggi untuk olimpiade.
PGRI mendorong dari awal tidak hanya hasil tes seleksi saja yang dinilai tetapi mulai dari linearitas, masa kerja, penghargaan, dan prestasi berapa poinnya.
"Kemudian bagaimana guru melaksanakan tugas karena ada DP3 di setiap sekolah dan kepala sekolah menilai cara mengajar, tutur kata, perilaku dan lainnya dinilai. Maka diakumulasi dan ditambah dengan jumlah hasil tes, itu baru berkeadilan," jelasnya.
Bahkan, lanjut Dudung, kalau menurut teori bahwa menurut teori seleksi harus ada kesetaraan. Jangan sampai ada guru yang mengabdi lama dan usia tua harus bersaing dengan guru muda yang baru lulus. Meski ada afirmasi tapi terlalu kecil untuk guru di atas 40 tahun.
"Sehingga bagi kami harus ada evaluasi menyeluruh dan Kemendikbud-Ristek dan Kemenpan RB harus membuka ruang untuk berdialog dengan seluruh pihak. Hampir 80% guru honorer menangis dengan hasil seleksi PPPK," ungkapnya.
Terkait dengan pertimbangan zonasi ini akan memberikan poin tambahan untuk guru honorer, terutama yang di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan pedalaman.
"Apapun bentuknya kalau pemerintah memuliakan guru dalam bentuk tes saya yakin Bangsa Indonesia akan lebih maju dan baik bukan karena nilai tapi nilai yang dibangun dari karakter integritas," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan usulan Komisi X DPR RI soal penundaan pengumuman hasil tes PPPK, PGRI menilai sebaiknya hasil tetap disampaikan besok agar ada refleksi dan evaluasi.
"Terkait penundaan hasil tes PPPK silahkan disampaikan besok (24/9/2021). Tapi harus ada pengkajian karena proses yang menimbulkan masalah setiap kebijakan yang menimbulkan masalah maka harus dikaji apa yang harus diperbaiki," pungkasnya. (H-3)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved