Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANYAKNYA kritik dan keluhan dari proses seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejuta guru, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud-Ristek untuk menunda pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK.
"Dalam rangka untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang berkembang kami minta untuk dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi tahap I PPPK ini untuk ditunda tidak di umumkan Besok (24/9/2021)," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud-Ristek, Kamis (23/9).
Seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru yang telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN. Skema PPPK juga memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun.
Baca juga : Komisi X DPR Dorong Tenaga Kependidikan Diangkat Jadi PPPK
"Hal ini yang perlu didorong adalah perlu penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai," ucapnya.
Syaiful menerangkan skema penambahan poin dapat dibuka melalui beberapa jalur dengan menganalogikan kebijakan PPDB sehingga penambahan poin dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan prestasi guru honorer, zonasi letak geografis dan seterusnya.
Syaiful menyampaikan permasalahan guru yang dihadapi selama proses PPPK adapun catatannya seperti proses PPPK harus dievaluasi mengingat terjadi kesimpangsiuran prosedur jadwal dan perlengkapan dari pusat akibatnya banyak peserta tidak dapat melaksanakan ujian PPPK dan perbedaan perlakuan terhadap peserta ujian yang belum konsisten.
Baca juga : DPR: Marketplace Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia
Kisi-kisi yang dikeluarkan Kemendikbud-Ristek melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional sangat jauh dari soal yang diujikan. Soal yang homogen teknis yang diujikan dengan latar belakang berbeda mengalami kesulitan menjawab soal.
Selain itu, ratio tingkat kesulitan dengan jumlah 100 soal dengan durasi 120 menit sangat jauh dari harapan para guru peserta PPPK.
"Rentan nilai ambang batas/ passing grade 260-330 yang ditetapkan Permenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian yang terdiri dari guru dan honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang sampai 25 tahun," pungkasnya. (H-3)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved