Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PLT Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto mengatakan nilai batas kelulusan atau passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 sudah sesuai standar.
Passing grade ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Guru ASN 2021 dengan merujuk kepada hasil proses pengaturan standar yang melibatkan panel ahli substansi yakni dosen, guru, praktisi.
Setiap mata pelajaran dan hasil uji coba empiris yang dipandu oleh tim ahli psikometrika (dosen, praktisi) untuk menjamin bahwa setiap peserta tes yang dinyatakan lulus memiliki pengetahuan minimal yang dibutuhkan untuk menjadi guru ASN PPPK.
Baca juga: Passing Grade PPPK 2021, Bentuk Ketidakpekaan Kemendikbud-Ristek pada Guru Honorer
"Bagi peserta tes yang belum mencapai nilai batas kelulusan, Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi tahap II dan tahap III," ujar Anang saat dihubungi, Minggu (19/9).
"Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh guru untuk belajar kembali agar bisa mencapai nilai batas kelulusan pada seleksi kompetensi tahap II dan III," tambahnya.
Anang menjelaskan nilai afirmasi diberikan untuk memberikan penghargaan kepada peserta tes yang telah memenuhi kriteria/spesifikasi tertentu, misalnya afirmasi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, guru honorer K2, guru berumur lebih dari 35 tahun, dan guru disabilitas.
"Soal ujian dan modul serta soal try out pada Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK dikembangkan dari cakupan kisi-kisi yang sama, namun dengan tingkat kedalaman soal yang berbeda," katanya.
"Perbedaan kedalaman cakupan materi tersebut sebagai ruang bagi calon peserta untuk mempersiapkan penguasaan kompetensi teknis dengan lebih komprehensif sebagai calon guru yang efektif," tambahnya.
Baca juga: Pakar Klimatologi UGM: Dua Jenis Mitigasi Hadapi Hujan Lebat
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi meminta passing grade Guru Agama diturunkan.
"Alasannya adalah guru agama tidak mendapatkan modul resmi untuk belajar sebagaimana halnya guru mata pelajaran lain yang bisa belajar dengan modul resmi dari Kemendikbud-Ristek dan mengikuti try out resmi dari Kemendikbud-Ristek serta sudah latihan berbulan-bulan lamanya sebelum tes," ujarnya.
Sementara guru agama juga tidak ada modul resmi sama sekali dan tidak difasilitasi bimbingan belajar seperti di Puspenjar dan SIM PKB Kemendikbud-Ristek seperti guru mata pelajaran lainnya.
AGPAII meminta agar passing grade diturunkan dan adanya penambahan kuota bagi guru agama. Serta untuk guru yang sepuh dan di wilayah 3T mendapatkan perlakuan khusus.
"Kuota dan formasi untuk guru agama sangat sedikit dan tidak merata di Indonesia. Banyak kabupaten/ kota dan provinsi yang kekurangan guru agama di seluruh Indonesia, namun formasi tidak ada. Permintaan kami, mohon kuota guru agama di Indonesia dipenuhi," pungkasnya. (H-3)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved