Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto mengatakan nilai batas kelulusan atau passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 sudah sesuai standar.
Passing grade ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Guru ASN 2021 dengan merujuk kepada hasil proses pengaturan standar yang melibatkan panel ahli substansi yakni dosen, guru, praktisi.
Setiap mata pelajaran dan hasil uji coba empiris yang dipandu oleh tim ahli psikometrika (dosen, praktisi) untuk menjamin bahwa setiap peserta tes yang dinyatakan lulus memiliki pengetahuan minimal yang dibutuhkan untuk menjadi guru ASN PPPK.
Baca juga: Passing Grade PPPK 2021, Bentuk Ketidakpekaan Kemendikbud-Ristek pada Guru Honorer
"Bagi peserta tes yang belum mencapai nilai batas kelulusan, Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi tahap II dan tahap III," ujar Anang saat dihubungi, Minggu (19/9).
"Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh guru untuk belajar kembali agar bisa mencapai nilai batas kelulusan pada seleksi kompetensi tahap II dan III," tambahnya.
Anang menjelaskan nilai afirmasi diberikan untuk memberikan penghargaan kepada peserta tes yang telah memenuhi kriteria/spesifikasi tertentu, misalnya afirmasi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, guru honorer K2, guru berumur lebih dari 35 tahun, dan guru disabilitas.
"Soal ujian dan modul serta soal try out pada Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK dikembangkan dari cakupan kisi-kisi yang sama, namun dengan tingkat kedalaman soal yang berbeda," katanya.
"Perbedaan kedalaman cakupan materi tersebut sebagai ruang bagi calon peserta untuk mempersiapkan penguasaan kompetensi teknis dengan lebih komprehensif sebagai calon guru yang efektif," tambahnya.
Baca juga: Pakar Klimatologi UGM: Dua Jenis Mitigasi Hadapi Hujan Lebat
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi meminta passing grade Guru Agama diturunkan.
"Alasannya adalah guru agama tidak mendapatkan modul resmi untuk belajar sebagaimana halnya guru mata pelajaran lain yang bisa belajar dengan modul resmi dari Kemendikbud-Ristek dan mengikuti try out resmi dari Kemendikbud-Ristek serta sudah latihan berbulan-bulan lamanya sebelum tes," ujarnya.
Sementara guru agama juga tidak ada modul resmi sama sekali dan tidak difasilitasi bimbingan belajar seperti di Puspenjar dan SIM PKB Kemendikbud-Ristek seperti guru mata pelajaran lainnya.
AGPAII meminta agar passing grade diturunkan dan adanya penambahan kuota bagi guru agama. Serta untuk guru yang sepuh dan di wilayah 3T mendapatkan perlakuan khusus.
"Kuota dan formasi untuk guru agama sangat sedikit dan tidak merata di Indonesia. Banyak kabupaten/ kota dan provinsi yang kekurangan guru agama di seluruh Indonesia, namun formasi tidak ada. Permintaan kami, mohon kuota guru agama di Indonesia dipenuhi," pungkasnya. (H-3)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Data dari Disdik menyebut saat ini jumlah guru honorer sebanyak 3.144 orang, dengan rincian 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved