Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Australia Beri Bantuan Alkes untuk Penanganan Covid-19

Mediaindonesia.com
18/8/2021 19:39
Australia Beri Bantuan Alkes untuk Penanganan Covid-19
Ventilator(AFP)

Pemerintah Australia memberikan bantuan alat kesehatan berupa ventilator, masker hingga vaksin untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Bantuan dikirim menggunakan pesawat Qantas Airways dalam bentuk 11 koli yang berisi 2.400 tube ventilator, Humidifier Standard Tub, 1.440 mask FFM-SML-ROW, dan 1.460 mask FFM-LGE-ROW," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi, dalam siaran persnya di Badung, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan, dalam hal ini Bea Cukai Ngurah Rai juga memberikan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handing), sehingga ventilator yang diterima dapat langsung dikeluarkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk digunakan.
 
“Ini merupakan salah satu bentuk langkah tanggap kami untuk membantu penanganan Covid-19, yaitu dengan memberikan pelayanan segera atas barang bantuan hibah medis sesuai ketentuan," katanya.
 
Selain itu, bantuan medis untuk penanganan Covid-19 ini, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/2020.
 
Bantuan diserahterimakan Konsulat Jenderal Australia, di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Kata dia bantuan itu bisa langsung dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 dengan percepatan pengurusan pengeluaran barang melalui pelayanan segera yang diberikan Bea Cukai Ngurah Rai.
 
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera atau yang sering disebut dengan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu dikeluarkan segera dari bandara atau pelabuhan.
 
Ia bahwa beberapa barang yang dapat diberikan pelayanan segera antara lain jenazah, abu jenazah, organ tubuh manusia, tumbuhan dan binatang hidup, sampai vaksin atau obat-obatan.
 
“Jadi untuk barang-barang yang dapat diberikan rush handling, kami mengubah pola penyelesaian kewajiban kepabeanan dengan prioritas utama yaitu barang dapat keluar terlebih dahulu, sehingga dapat dimanfaatkan dengan segera. Seperti atas impor vaksin Covid-19, vaksinnya dapat dikeluarkan dan didistribusikan segera, lalu pemenuhan ketentuan kepabeanannya dilakukan setelahnya," katanya.
 
Sebelumnya, dalam proses repatriasi warga Australia, Pemerintah Australia juga memberikan bantuan kesehatan Covid-19. Bantuan itu berupa peralatan medis terkait oksigen dan lainnya, termasuk 1.000 ventilator, hingga 700 konsentrator oksigen, lebih dari 170 tabung oksigen dan berbagai bahan habis pakai dan suplai medis lainnya. Kemudian, 40.000 alat uji cepat antigen, dan 2,5 juta dosis vaksin AstraZeneca untuk 2021. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya