Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 atau 0% atas layanan uji validitas rapid test antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan.
Pembebasan PNBP itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 2 Agustus dan diundangkan sehari setelahnya. Ketentuan yang ada dalam PMK tersebut mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, alias berlaku mulai 18 Agustus 2021.
Baca juga: Survei: 72,4% Responden Bersedia Divaksin Covid-19
Lewat aturan itu pula ditetapkan harga untuk rapid test antigen di lingkup Kementerian Kesehatan sebesar Rp694 ribu. Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes," demikian bunyi pasal 1 PMK 104 tersebut yang dikutip Sabtu (14/8).
Lalu pada pasal 3 dikemukakan, tarif Rp0 atau 0% atas pelayanan rapid test antigen di laboraturium lingkup Kemenkes. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. (OL-4)
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Disarankan penyelenggara RT/RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas.
PT GNI senantiasa bekerja sama dengan berbagai pihak sebagai upaya positif dan komitmen nyata perusahaan yang menjunjung tinggi penerapan K3.
Bambang Suswantono menyampaikan realisasi investasi subsektor minerba sebesar US$7,46 miliar atau setara dengan Rp116,6 triliun (kurs Rp15.631) sepanjang 2023.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp117 triliun di sepanjang 2023.
DITJEN Planologi mampu menyumbang 50,1% dari total PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved