Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Varian Baru Covid WNA Masih Dilarang Masuk RI

Insi Nantika Jelita
11/8/2021 11:20
Cegah Varian Baru Covid WNA Masih Dilarang Masuk RI
Ilustrasi(AFP)

LARANGAN memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 saat perpanjangan PPKM.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 11 Agustus 2021. Selain memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham, WNA yang boleh masuk ialah dengan skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari K/L,"

Edaran ini bertujuan menekan penularan kasus covid-19, termasuk varian virus baru, yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma.

"Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Dia menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

"WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," jelas Novie.

Dia menambahkan, untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas), pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam SE 63/2021 juga disebutkan, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada :

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement:

2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku;

3. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

4. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap” pinta Novie mengakhiri pernyataannya. (OL-13)

Baca Juga: UGM: Publik Pesimis Terhadap Penanganan Korupsi di RI, Ini Penyebabnya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya