Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LARANGAN memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 saat perpanjangan PPKM.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 11 Agustus 2021. Selain memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham, WNA yang boleh masuk ialah dengan skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari K/L,"
Edaran ini bertujuan menekan penularan kasus covid-19, termasuk varian virus baru, yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma.
"Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Dia menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
"WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," jelas Novie.
Dia menambahkan, untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas), pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam SE 63/2021 juga disebutkan, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada :
1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement:
2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku;
3. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
4. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap” pinta Novie mengakhiri pernyataannya. (OL-13)
Baca Juga: UGM: Publik Pesimis Terhadap Penanganan Korupsi di RI, Ini Penyebabnya
Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka diperpanjang dan tetap diberlakukan.
Laga Persib kontra Persija itu bakal digelar pada Minggu 2 Oktober 2022.
Presiden AS Joe Biden dimasukan dalam daftar larangan masuk ke Rusia bersama pejabat penting lainnya.
DPR meminta pemerintah agar membatasi akses pelancong dari luar negeri ke Indonesia guna mencegah masuknya varian Omicron Covid-19.
Saleh menegaskan, secara khusus Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang terdeteksi varian Omicron harus dikarantina dan diisolasi secara ketat.
Filipina akan melarang perjalanan dari Prancis mulai 13 Desember 2021 untuk membendung penyebaran varian virus korona omicron.
KASUS Covid-19 kembali naik, Pemerintah Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, mewaspadai munculnya Covid-19 JN1 dengan pengawasan ketat di pintu masuk kota.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
"Jadi bukan dari varian yang menginfeksinya. Kelompok dengan kekebalan rendah seperti lansia, orang dengan komorbid, diabetes, hipertensi, gangguan ginjal khususnya yang tidak terkontrol
"Peningkatan Kasus juga tidak ada hubungannya dengan peningkatan kasus di Singapura ya. Di Indonesia bukan lonjakan tapi peningkatan kasus karena dari 60 ke 267 kasus baru dari minggu ini saja,"
Sentra vaksinasi covid-19 booster akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 3 Februari hingga 3 Maret 2022 di Mall Senayan Park, Jakarta.
Kasus aktif covid-19 di Indonesia saat ini bertambah 8.981 sehingga total menjadi 52.555. pasien meninggal bertambah 17 kasus transmisi lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved