Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam waktu dekat. Program itu melengkapi beragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di masa pandemi covid-19.
“Kita sedang mendesain BSU bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Adapun program tersebut dinilai dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami pengurangan jam kerja di tengah PPKM. Namun, program BSU yang akan digulirkan berbeda dengan pelaksanaan pada 2020 lalu.
Baca juga: Presiden: Jangan Terlambat Salurkan Bansos
Jika tahun lalu program BSU ditujukan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta, kali ini rencananya diberikan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan pengurangan pendapatan.
“Ini sedang difinalisasi dan dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Bagaimana program ini bisa membantu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya menurun,” tutur Ani, sapaan akrabnya.
Sedangkan bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lanjut dia, akan diarahkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja, yang kuota dan anggarannya sudah ditambah.
Baca juga: Kemenkes Bayar Klaim Covid-19 ke RS Sebesar Rp22,8 Triliun
“Jumlah peserta yang tadinya 5,6 juta dengan anggaran Rp20 triliun, sekarang kita tambah 2,8 juta peserta dan tambahan anggaran Rp10 triliun. Program ini akan kita fokuskan kepada mereka yang ter-PHK dan berkurang pendapatannya,” jelas Bendahara Negara.
Adapun dua program tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial dalam upaya Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2021. Untuk klaster perlindungan sosial, pemerintah telah menambah alokasi anggaran menjadi Rp187,84 triliun.
Sementara itu, realisasi anggaran pada klaster perlindungan sosial sudah mencapai Rp82,22 triliun. Capaian tersebut berkisar 43,8% dari pagu anggaran yang tersedia.(OL-11)
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Seandainya BSU BPJS Ketenagakerjaan cair, begini cara mengecek syarat dan nama penerima BSU.
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kemenaker berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja.
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga metode, yaitu disalurkan melalui Kantorpos, komunitas, dan diantarkan langsung kepada pekerja.
“Di Nusa Dua ada perlakuan khusus karena pekerja banyak yang bekerja di hotel dan sedang fokus persiapan G20. Kami menghubungi pekerja agar segera mengambil BSU di Kantorpos,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved