Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENOLAKAN atas rencana pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 gotong royong individu yang berbayar datang dari sejumlah organisasi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, mempermasalahkan pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan secara berbayar oleh Kimia Farma.
Presiden KSPI Said Iqbal menuding, jika ini program ini terus dilanjutkan pemerintah, maka dikhawatirkan ada praktik komersialiasi yang bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Setiap transaksi jual beli dalam proses ekonomi berpotensi menyebabkan terjadinya komersialisasi oleh produsen yang memproduksi vaksin terhadap konsumen, dalam hal ini rakyat termasuk buruh yang menerima vaksin,” ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Senin (12/7).
KSPI menilai, apapun bentuk dan strategi pemberian vaksin termasuk pembiayaannya kepada seluruh rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengusaha , termasuk dimulainya program Vaksinasi Gotong Royong maupun berbayar secara individu.
Iqbal juga menyebut, kemampuan keuangan tiap-tiap perusahaan dan individu warga negara berbeda.
Dia memperkirakan, jumlah perusahaan menengah ke atas yang mampu membayar vaksin tidak lebih dari 10% dari total jumlah perusahaan di Indonesia atau hanya 20% dari total jumlah pekerja di seluruh Indonesia yang perusahaannya mampu membayar vaksin berbayar itu.
Sebagaimana diketahui, dalam keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dijelaskan bahwa harga Vaksin Gotong Royong jenis Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis dan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Selain KSPI, gelombang penolakan program tersebut datang dari relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Projo. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi penjualan vaksin Covid-19 berbayar itu.
Sekjen DPP Projo Handoko berpendapat, vaksin gratis dari pemerintah bisa melegakan masyarakat di tengah kekhawatiran terpapar Covid-19 dan tekanan ekonomi. Negara dituntut hadir dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Projo melihat perdagangan vaksin covid-19 tidak sesuai dengan misi awal Presiden Jokowi, jika di tengah akselerasi vaksinasi oleh pemerintah ada vaksin dijual di apotek yang disalurkan oleh Kimia Farma. Intinya, masyarakat jangan dibebani dengan biaya vaksin," tegasnya dalam keterangan resmi.
Handoko mengatakan lebih baik biaya vaksin dibebankan kepada perusahaan untuk melindungi karyawan dan pekerja dari covid-19.
"Karyawan dan pekerja tidak boleh dipungut atau dipotong gajinya itu," kata Handoko.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan pun juga menyatakan penolakan rencana vaksinasi individu berbayar. Mereka beranggapan praktik ini bisa mencederai hak kesehatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara di tengah lonjakan kasus Covid-19 nasional.
"Koalisi menganggap pemerintah semakin mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan di tengah buruknya penanganan pandemi," ungkap pernyataan resmi koalisi tersebut.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lainnya.
Mereka juga menjelaskan, fakta di lapangan yang diketahui pihaknya ialah masih ada kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal seperti penumpukan warga saat antre di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, dan lainya.
Pemerintah diminta harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi Covid-19 berbayar sebagai rencana lain. (Ins/OL-09)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Upaya intimidasi oleh pemerintah kepada civitas akademika di berbagai perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil dikritik.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
YLBHI: Pemerintahan Jokowi Menunjukkan Gejala Korupsi Pembangunan yang Masif
YLBHI memandang praktik hukum Indonesia semakin lama semakin buruk.
PENAIKAN anggaran di Kementerian Pertahanan terjadi mendadak dalam jumlah yang fantastis dinilai tidak wajar. Sebab penaikan tersebut bertepatan dengan momentum jelang Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved