Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PPKM Darurat, 59 Perusahaan Ditutup 3x24 jam

Putri Anisa Yuliani
06/7/2021 16:04
Langgar PPKM Darurat, 59 Perusahaan Ditutup 3x24 jam
Suasana Perkantoran Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mendatangi 74 perusahan dalam rangka pengawasan aturan PPKM Darurat kemarin.

Selama PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh beroperasi 50%. Sementara di luar dua kategori tersebut harus menerapkan 100% karyawan kerja dari rumah atau 'work from home' (WFH).

Dari hasil pengawasan, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada 59 perusahaan yang ditutup sementara. Banyaknya perusahaan yang melanggar jumlahnya hampir merata di tiap kota administrasi di Jakarta.

"Ada 57 perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar prokes. Untuk sisanya 2 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar covid-19," kata Andri di Jakarta, Selasa (6/7).

Baca juga: 933 Penumpang KAI Peroleh Vaksinasi Covid-19

Untuk perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat, Andri menegaskan tidak ada lagi peringatan atau sanksi berjenjang seperti yang dilakukan selama PPKM Mikro. Sanksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran berulang adalah denda maksimal Rp50 juta dan pencabutan izin usaha alias penutupan permanen.

"Kalau setelah kita lakukan penutupan dan kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut dan tetapi masih melanggar ketentuan, kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta. Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," jelas Andri.

Ia tak mempermasalahkan bagi perusahaan yang tetap ngotot melakukan pelanggaran. Namun, ia mengingatkan sanksi berat dan tegas tersebut tidak akan main-main dan petugas Disnakertrans DKI tidak akan berkompromi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya