Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masih dikarantina setelah dilakukan tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi tujuan bekerja di PT Huady Nickel Alloy.
"Setelah langsung diswab setiba di Bantaeng, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng dr Andi Ihsan, Senin (5/7), menanggapi kebijakan yang dilakukan pada puluhan TKA itu.
Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif.
Sedangkan untuk memastikan lebih lanjut, dilakukan tes PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui malam ini.
Dia mengatakan, upaya pencegahan sebaran COVID-19 akan terus dilakukan, karena itu selama hasil swab PCR belum terbit, maka para TKA itu tidak diperkenankan bekerja di PT Huady.
Karena itu, lanjut dia, para calon pekerja itu tidak dibiarkan berkeliaran, tetapi harus tetap berada di rusunawa perusahaan smelter itu.
Ihsan mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA itu, dan semuanga sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, meskipun perizinan TKA selama bekerja di Indonesia menjadi kewenangan dari pemerintah pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun pihaknya juga harus mengecek dokumen dan persyaratan prokes yang menjadi prosedur di lapangan. (Ant/OL-12)
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Saat dilakukan perbaikan itu, tungku terbakar dan meledak sekitar pukul 05.30 WITA sehingga mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban.
Berbondong-bondongnya TKA terutama asal Tiongkok diduga menjadi bagian dalam perjanjian investasi.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memaparkan sejumlah strategi untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved