Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung percepatan kepemilikan akta kelahiran sebagai upaya pemerintah melaksanakan pemenuhan hak dasar anak, yakni hak sipil yang harus dipenuhi sejak seorang anak lahir.
Untuk itu, Kementerian PPPA mendorong sinergi antar pemerintah, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Pusat maupun antar OPD di daerah dalam mewujudkan percepatan kepemilikan akta kelahiran. "Salah satu tujuan pembangunan nasional maupun daerah adalah terwujudnya SDM Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan itu, tentunya anak-anak Indonesia harus berpendidikan yang baik, tidak dinikahkan ketika masih anak-anak, tidak diperdagangkan atau dipekerjakan ketika masih anak-anak. Untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran," tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Endah Sri Rejeki dalam keterangan pers, Rabu (9/6) .
Endah menambahkan semua anak tanpa terkecuali berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran. Untuk itu, koordinasi lintas pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, lembaga masyarakat dan pelibatan anak melalui Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor perlu dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai angka 93,78%. Artinya masih ada 6,22%, atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sakaria memaparkan empat status hukum anak pada akta kelahiran yang dapat mempermudah proses pencatatan sipil bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi di luar perkawinan atau tidak memiliki orang tua untuk dicatatkan ke dalam akta kelahiran.
Pertama, anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah yang dapat dibuktikan. Kedua, anak yang lahir namun perkawinannya belum tercatat atau orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, maka akan ditambahkan frasa “perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dan akan dibuktikan melalui menunjukan Kartu Keluarga orang tua sebagai pasangan suami istri.
"Ketiga, anak dari ibu jika dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Keempat, anak tanpa nama orang tua jika anak tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya,” tutur Sakaria.
Strategi peningkatan akta kelahiran yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara lain dengan menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen pembuatan akta kelahiran.
Sakaria juga menambahkan koordinasi antar instansi juga sangat penting dilakukan karena dalam pelaksanaan penerbitan akta kelahiran melibatkan pihak-pihak lain, seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit atau bidan desa.
Kerjasama dengan Dinas Sosial juga perlu dibangun dalam penanganan anak terlantar atau anak yang ditelantarkan, serta Dinas Pendidikan atau sekolah yang mengetahui dan mendata apakah murid-murid di sekolah tersebut telah memiliki akta.
Sejalan dengan itu, upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran juga telah diterapkan oleh masing-masing daerah. Salah satu daerah yang berhasil melampaui target nasional adalah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang telah mencapai kepemilikan akta mencapai 98,71%.
Rapat Koordinasi Akta Kelahiran di Daerah (Wilayah II) diselenggarakan secara daring dihadiri dinas-dinas dari wilayah Maluku Utara, Papua, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu.(H-1)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Kerja sama difokuskan melalui pembiayaan dari pemerintah Indonesia melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Sangat sulit menilai kegiatan tambang bisa memberi kontribusi positif bagi Muhammadiyah dan juga masyarakat umum.
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat sebanyak 11.994 anak usia 0-18 tahun di Batam belum memiliki akta kelahiran.
Sayangnya, tak ada data yang valid berapa banyak jumlah anak-anak tanpa dokumen di Jakarta.
kegiatan ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat
Ini syarat, kebutuhan dokumen, dan cara membuat akta kelahiran pada bayi yang baru lahir menurut aturan Dukcapil tahun 2023.
SURAT Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Bagaimana tata cara, syarat, masa berlaku dan biaya membuat SKCK?
Atas kecepatan layanan administrasi kependudukan ini, GS menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved