Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mudik Sudah Dilarang, Tapi Mobilitas Warga ke Pusat Belanja Naik

Atalya Puspa
10/5/2021 15:45
Mudik Sudah Dilarang, Tapi Mobilitas Warga ke Pusat Belanja Naik
Ilustrasi(Antara)

DUA Pekan menjelang Lebaran 1442 Hijriah, Satuan Tugas Covid-19 menemukan kenaikan mobilitas (pergerakan) masyarakat di 34 provinsi di pusat perbelanjaan pakaian, makanan, maupun lokasi takjil sebesar 33%.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah menegaskan hal itu saat memaparkan data dalam acara Briefing peserta  Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) Angkatan 3 Tahun 2021 secara virtual, Senin (10/5).

Satgas pun mengingatkan besarnya potensi penularan virus jika penegakan protokol kesehatan diabaikan. "Mudik sudah dilarang, langkah selanjutnya mencegah kerumunan di mal dan tempat wisata. Penegakan disiplin juga harus makin diperketat di sana (pusat perbelanjaan)," sebut Dewi.

Satgas mencatat, kenaikan mobilitas masyarakat ke pusat perbelanjaan itu terjadi dalam rentang waktu 28 April hingga 4 Mei 2021 di 34 provinsi sebesar 33%. Adapun, rentang kenaikan mobilitas tersebut berada di angka 6% - 84% di tiap-tiap provinsi.

Pergerakan tertinggi mencapai 84% terjadi di Maluku Utara, diikuti Bengkulu 53%, Sulawesi Utara 51%, dan Sulawesi Barat dan Gorontalo 51%.

Selain pusat perbelanjaan, sambungnya, potensi kerumunan juga terjadi di tempat ibadah, tempat wisata, dan area transportasi umum seperti stasiun, terminal bus, dan rest area.

"Protokol kesehatan tidak membedakan tempat. Apakah itu di masjid atau pusat belanja," tandasnya.

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito sudah menyerukan agar pemerintah daerah mengoptimalkan keberadaan posko PPKM mikro yang ada di wilayahnya masing-masing untuk mengontrol adanya potensi kerumunan di ruang publik.

"Jangan berpuas diri karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan," kata Wiku.

Saat ini sendiri, Wiku menyatakan bahwa terdapat 18.802 posko PPKM mikro yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai terjadi kerumunan lagi seperti di mal dan fasilitas publik lainnya, khususnya menjelang Idul Fitri.

"Penting untuk kita ingat protokol kesehatan harus dilakukan di manapun termasuk di fasilitas publik. Jangan sampai hal itu terjadi berulang kembali karena berpotensi meningkatkan angka penularan yang selanjutnya," bebernya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat varian baru covid-19 di Indonesia yakni B117, B1617, dan B1351 yang lebih cepat menyebar.

"Karena itu sebagai langkah pencegahan, pemerintah melakukan pengawasan yang ketat di pintu masuk wilayah Indonesia termasuk pelaku perjalanan," pungkas Wiku. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya