Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, di Pasaman, Sumatera Barat, Rabu (14/4).
Saat ini, RAL, JAN dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman.
Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pada pukul 10.00 WIB, tim gabungan membuntuti RAL. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL dan berhasil menangkap RAL pukul 13.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan ditahan di Polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan di tahun 2021.
“Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo.
Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan kerja sama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan.
“Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (RO/OL-09)
Munas XVI IPSI tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga menandai arah baru kepemimpinan dan penguatan strategi nasional pencak silat menuju panggung dunia.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi isu kenaikan harga BBM bersubsidi guna menghindari antrean panjang di SPBU.
PT Kereta Api Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved