Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membeberkan alasan diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021.
“Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid 19,” kata drg. Agus Suprapto, M.Kes.,Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, dalam webinar bertajuk “Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan”, di Jakarta Selatan, Senin (12/4).
Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid 19 dari 37% - 93%. Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6% - 75%. Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus terlihat minimal selama 3 pekan.
Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun ia mengingatkan, bahwa persentase kematian Covid 19 masih bertahan lebih dari 2,7%, di atas angka kematian global 2,16%.
“Penularan kasus Covid 19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” tutur Agus.
Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid 19, sambung Deputi 3 Kemenko PMK itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.
Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. “Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.
Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu: pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.
Upaya Pencegahan
Sementara itu Polri menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri 1422 H ini. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam sambutan tertulisnya mengatakan, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.
“Korlantas Polri membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi,” ungkap Argo seraya menambahkan, Polri akan bersinergi dengan stake holders untuk melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis.
Meskipun pahit, Argo mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik lebaran kali ini. “Larangan mudik ibarat jamu. Pahit memang tidak dapat berjumpa dengan orang terkasih di hari yang fitri, namun yakinlah bahwa banyak manfaat dibalik pahit yang dirasa,” pungkas Argo.
Sementara Karobinops Polri Brigjen Pol. Roma Hutajulu menyampaikan, Polri akan menggelar 4 operasi untuk pencegahan arus mudik sejak awal Ramadhan hingga usai Lebaran. Tujuan mengendalikan arus mobilisasi masyarakat selama masa Idul Fitri 1442H.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber Devi Rahmawati (tenaga ahli Kemenkominfo), dan Sonny Hatmandy (Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanggulangan Covid 19.(OL-13)
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Polres Klaten Gelar Apel Operasi Candi 2021
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved