Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi mengamankan S alias LG, di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, (7/2).
Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu Macan Dahan, di Jambi dengan tersangka S bin A. S alias LG adalah pemburu sekaligus pemilik Macan Dahan yang akan dijual di Jambi. Tim berhasil mengamankan S alias LG di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. S alias LG diamankan untuk diperiksa di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.
“Saya mengapresiasi Tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi. Saya menginstruksikan tim tetap mengawasi dan menggali informasi lain terkait jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja masing-masing,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangan resmi, Selasa (8/2).
Baca juga : Tren Terkini Generasi Pandemi Peduli Lingkungan
Menurut keterangan awal, S alias LG berburu di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran dan sudah berlangsung kurang lebih setahun. Pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
“Kami sangat serius mengungkap jaringan kejahatan ini, penjual dan pemburu telah berhasil ditangkap. Kami akan terus menggali untuk mengungkap pemodal maupun keterkaitan dengan jaringan lainya,” tegas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iryono, kemarin. (OL-2)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved