Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Hambat Hak Masyarakat

Ferdian Ananda Majni
04/12/2020 06:39
Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Hambat Hak Masyarakat
Petugas mendata peralatan medis sebelum diberikan kepada penerima bantuan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Didik Suhartono)

BERDASARKAN data per 1 Desember 2020 tentang distribusi alat material kesehatan dari pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, saat ini, sudah didistribusikan sebanyak 1.315 portable ventilator yang diberikan kepada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Namun, apabila fasilitas kesehatan di daerah mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat sarana dan prasarana, Pemda diminta segera melaporkannya kepada Satgas Covid-19. Pasalnya, pelayanan kesehatan di berbagai daerah bisa terhambat karena kekurangan alat kesehatan.

"Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media, Kamis (3/12), di Graha BNPB yang juga disiarkan langsung Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Makin Patuh Prokes

Soal keterisian tempat tidur, Wiku merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan. Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19, per 1 Desember 2020, ialah 57,97%. Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77%. Sedangkan terendah pada Maluku Utara sebesar 10%.

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," lanjut Wiku.

Kementerian Kesehatan, saat ini, sudah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit. Yaitu, jika terjadi kenaikan pasien sebesar 20% sampai dengan 50%, pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apapun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.

Jika kenaikan pasien lebih dari 50% sampai dengan 100%, rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien covid-19.

Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100%, rumah sakit dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI, mendirikan di luar area rumah sakit.

Selain itu, pemerintah di berbagai daerah juga sudah berupaya keras mencegah penularan covid-19 seperti melakukan tracing (pelacakan).

Dalam hal ini, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah melakukan tracing kepada kontak terdekat Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Tracing dilakukan kepada 437 orang yang melakukan kontak erat dengan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Dan dari tracing yang sudah dilakukan, ditemukan sebanyak 24 orang positif covid-19. Rinciannya, 5 orang berasal dari kontak erat gubernur dan 19 orang kontak erat wakil gubernur," jelasnya.

Untuk itu, untuk menekan penularan Covid-19 di daerah lain, ia mengimbau Satgas Covid-19 daerah untuk melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Satgas pusat, katanya, selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah termasuk penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemilihan kepala daerah serentak berjalan bebas covid-19.

Pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama yang merevisi jumlah cuti bersama akhir tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus positif covid-19 akibat periode libur panjang sebelumnya.

"Saya tekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan," pungkas Wiku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya