Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MUSYAWARAH Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum Komisi Fatwa untuk menggelar sidang fatwa. Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.
Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.
Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan empat fatwa terkait haji itu terdiri dari Fatwa Masker Bagi yang sedang Ihram, Fatwa Pendaftaran Haji saat Usia Dini, Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan, serta Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu.
“Ada 4 fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata dia dalam Sidang Pleno Agenda Komisi di arena Munas X MUI, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (26/11), seperti dikutip dari laman MUI.
Dia menjelaskan, tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 ini menimbulkan pertanyaan. Ketika Haji terjadi kerumunan, maka bagaimana tetap menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan seperti penggunaan masker. Padahal dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.
“Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik,” ujarnya dia.
Sementara itu, kata dia, fatwa tentang haji kedua adalah terkait rencana pendaftaran haji oleh haji muda. Idenya bagaimana agar dengan antrean haji yang semakin lama bisa diantisipasi dengan pendaftaran di usia dini. Sehingga meskipun antrean lama, seorang muslim masih berkesempatan menjalankan ibadah haji.
“Mungkin ketika masih muda belum memiliki istithaah (kemampuan), sedangkan ketika mereka sudah mampu, umurnya sudah agak uzur. Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil?” kata wakil sekjen bidang fatwa MUI periode 2015-2020 ini.
Dia menjelaskan, fatwa ketiga terkait Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan muncul karena banyaknya umat yang tidak memiliki dana likuid berlebih. Dana likuid itu dibutuhkan untuk pendaftaran haji. Sementara masyarakat umumnya cenderung memiliki aset dalam bentuk tanah maupun sejenisnya.
“Boleh atau tidak menggunakan dana talangan haji. Ini diungkit kembali dana talangan haji. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini tidak membolehkan, ini mustafti (pemohon pertanyaan fatwa) nya adalah BPKH,” ujar dia.
Kiai Aiyub menyampaikan, pada awalnya, Komisi Fatwa mendaftar sembilan masalah. Namun kemudian mengerucut menjadi lima setelah melalui diskusi dan pembobotan.
“Ada proses yang kemudian direspons, kemudian disaring, kemudian dlihat bobot masalahnya. Saat ini setidaknya ada lima masalah sebagaimana saya sebutkan tadi,” ujarnya.
Hingga saat ini kelima fatwa terbaru masih dibahas. Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah.
Munas X MUI mengangkat tema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen.” Munas X MUI akan membahas sejumlah agenda penting antara lain fatwa, rekomendasi, dan pergantian kepengurusan dan puncak pimpinan MUI untuk periode 2020-2025. (H-2)
Menurut Haji Syafruddin, bahwa tujuan dari pendidikan kader ulama adalah untuk memantapkan wawasan wasatiyyat Islam, memperdalam bahasa arab dan khazanah ilmu-ilmu keIslaman lainnya.
Persantren juga disebut sebagai upaya untuk melakukan regenerasi terhadap ulama-ulama. Sebab, ilmu harus diturunkan agar terus dimanfaatkan.
Menurut Imam Nawawi, lanjut Abdurrachman, mayoritas para ulama berkata dengan pendapat tersebut.
Rasulullah sendiri pernah merasa sedih saat berdakwah, karena banyak masyarakat Arab saat itu belum mau beriman. Sehingga, Rasul pun sampai mendapatkan teguran dari Allah SWT.
Syarifah Salma Bin Hasyim Yahya, istri dari Habib Luthfi Bin Yahya, meninggal dunia di RS Budi Rahayu, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (28/5) pukul 21.55 WIB.
Wapres beserta rombongan bertolak ke Babel dengan menggunakan pesawat khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (24/7) ditutup melemah terbatas di tengah pasar mencermati utang pemerintah Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup melemah 51,10 poin.
Meskipun pemerintah masih memberlakukan kebijakan AA, ada data yang menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah masih cukup tinggi bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2023.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan klaim atau tagihan sebesar Rp5 triliun dalam proses pembayaran.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved