Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OPERASI yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 telah diberlakukan selama 71 hari. Sebanyak 97.507 orang pelanggar dikenakan sanksi denda administratif sejak 14 September hingga Senin (23/11).
"Total nilai denda administrasi sebanyak Rp5.705.322.028," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/11).
Awi mengatakan, selama 71 hari operasi, telah dilakukan penindakan sebanyak 15.063.112 kali. Rincian sanksinya, teguran lisan sebanyak 11.426.125 dan teguran tertulis sebanyak 1.836.367 kali.
Baca juga: Jumlah Pasien Naik, Prof Wiku: Waspada Burn Out Tenaga Medis
"Kurungan empat kasus, penutupan tempat usaha sebanyak 2.012, dan sanksi kerja sosial sebanyak 1.701.097 kali," ujar Awi.
Sementara itu, Awi mengungkapkan pelaksanaan operasi selama satu hari pada Senin (23/11) dikerahkan 88.789 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan stakeholders lainnya. Rinciannya, 50.294 personel Polri, 14.245 TNI, 16.331 Satpol PP, dan 7.919 personel lainnya.
Total penindakan dalam satu hari se-Indonesia sebanyak 268.700 kali. Rinciannya, teguran lisan sebanyak 208.465 kali dan teguran tertulis sebanyak 31.654 kali.
Lalu, denda administrasi sebanyak 949 kali dengan nilai denda Rp55.723.000.
Penutupan tempat usaha sebanyak 20 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 27.612 kali. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved