Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menag Ajak Ormas Menggerakan Wakaf Uang

Atikah Ishmah Winahyu
20/10/2020 20:46
Menag Ajak Ormas Menggerakan Wakaf Uang
Menag Fachrul Razi(Antara)

MENTERI Agama Fachrul Razi mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk menggerakkan wakaf uang di Indonesia.

Menurutnya, sekarang adalah waktu paling tepat bagi ormas Islam untuk mengambil peran terdepan dalam menggiatkan langkah tersebut.

“Kini saat yang tepat bagi Ormas Islam mengambil peran terdepan untuk menggerakkan wakaf uang dan sekaligus mendukung pengembangan instrumen keuangan Syariah berbasis dana wakaf,” kata Menag dalam pernyataan tertulis, Selasa (20/10).

Menag menuturkan, wakaf selama ini identik dengan harta tidak bergerak, misalnya, wakaf tanah atau bangunan. Belakangan, muslim Indonesia dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak yaitu wakaf uang, wakaf tunai, atau cash waqaf.

“Pada peluncuran cash waqf Linked Sukuk (CWSL) bersama Menkeu awal Oktober lalu, saya sampaikan bahwa skema wakaf uang yang diinvestasikan ke dalam sukuk negara akan semakin mendorong tumbuhnya minat berwakaf dan sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat atas harta yang dikelola nazhir,” jelasnya.

Pengelolaan wakaf uang merupakan salah satu milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia. Wakaf uang akan membantu dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, pondok pesantren, dan ekonomi produktif di Indonesia.

“Wakaf uang ini diharapkan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrument penanggulangan kemiskinan di negara kita,” tuturnya.

Fachrul menjelaskan, wakaf uang juga memiliki prospek sebagai salah satu pilar mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Syariah dunia.

“Tatakelola wakaf bukan sekadar mengkapitalisasi jumlah dana dan nilai angka. Tatakelola wakaf sejatinya adalah urusan kemaslahatan umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kemenag memiliki peran sentral dan substansial sebagai regulator pengelolaan wakaf. Kemenag bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang secara teknis mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

“Semoga pengelolaan wakaf uang dan peran ormas Islam terus dapat tingkatkan. Sinergi dan kolaborasi para penggerak perwakafan semakin baik dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya