Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama mengizinkan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi covid-19, tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan, Senin (5/4), pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50% dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan korona mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Begitupun dengan salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulisnya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag.
Surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya diterbitkan Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan korona
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penulara, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.
Begitu pula dengan shalat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan covid-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya. (OL-8)
PRESIDEN Jokowi dijadwalkan akan menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang Senin (17/6).
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Kisah ini berawal dari Nabi Ismail diminta untuk menyembelih anaknya, Nabi Ibrahim. Saat itu Allah SWT memberi perintah Nabi Ibrahim melalui mimpinya.
Ya Allah ampunilah bagiku dosa yang tidak merugikan-Mu, berilah aku anugerah yang tidak memberi manfaat kepada-Mu, sesungguhnya rahmat-Mu luas, hikmah-Mu indah, berilah aku kelapangan
Seperti halnya di Jawa Tengah yang memiliki tradisi untuik untuk merayakan Idul Adha. Di Jawa Tengah akan ada lantunan musik gamelan untuk merayakan Idul Adha.
Idul Adha ini juga ternyata memiliki makna yang besar bagi umat Muslim. Makna Idul Adha ini juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Fachrul Rozi pernah menjadi tim sukses Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Mantan Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi menuturkan bahwa Anies Baswedan memiliki ide-ide yang baik dan juga menguasai bahasa Inggris dan Arab.
Eks Menag Facrul Razi mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024. Dukungan itu diberikan bersama ratusan purnawirawan TNI/Polri.
MANTAN Menteri Agama (Menag) Jenderal (purn) Fachrul Razi menyatakan terhadap pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved