Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tekan Angka Tenaga Medis Gugur, Pemerintah Ubah SOP Covid-19

Candra Yuri Nuralam
04/9/2020 07:01
Tekan Angka Tenaga Medis Gugur, Pemerintah Ubah SOP Covid-19
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika bersiap melakukan tes usap di Pekanbaru, Riau.(ANTARA/Rony Muharrman)

PEMERINTAH berencana mengubah standar operasional prosedur (SOP) untuk petugas medis yang menangani pasien covid-19. Pemerintah tidak ingin petugas medis tumbang.

"Akan diatur kembali pedoman dan pelaksana di lapangan agar ada perbaikan dan kasus tenaga medis yang terdampak bisa ditekan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (3/9).

Pemerintah menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk meracik SOP baru dalam penanganan wabah covid-19. Keamanan petugas medis dalam menangani pandemi tetap jadi nomor satu.

Baca juga: Tenaga Medis Diprioritaskan Terima Vaksin Covid-19

"Intinya, protokol keselamatan dan proteksi dokter serta perawat harus mendapat perhatian serius agar tingkat risiko mereka gugur dalam tugas bisa ditekan," ujar Erick.

Sebanyak 100 dokter telah gugur melawan covid-19. Angka kematian dokter di Indonesia itu bahkan masuk daftar tertinggi di dunia.

"Ini sudah angka 100. Itu laporan dari lapangan. Yang saya tahu angka kematian dokter di Indonesia itu termasuk tertinggi dari negara lain," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, Senin (31/8).

Daeng mengaku sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang ikut melawan covid-19. IDI juga tengah mencari solusi bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya