Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSIKUS sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/8).
Anji akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait konten Youtube wawancara bersama Hadi Pranoto yang diunggahnya.
Anji datang ke Gedung Ditreskrimsus PMJ sekitar pukul 10.15 WIB dengan didampingi pengacaranya. Tidak banyak yang komentar yang dikeluarkan Anji. Namun ia mengatakan sudah siap diperiksa oleh penyidik.
"Kesiapannya, ya siap. Nanti abis ini kita kasih keterangan," kata Anji singkat, Senin (10/8).
Baca juga: Teliti Covid-19, RSPAD Dapat Rekor Muri
Sebelumnya, Senin (3/8) lalu, Anji dan Hadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurut Muannas, konten wawancara Anji dengan Hadi mendapat tentangan dari banyak pihak.
"Pendapat yang disampaikan si profesor itu ditentang pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ, dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp10-20 ribu," papar Muannas.
Dalam pelaporannya saat itu, Muannas membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar (screenshot) serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan surat pemanggilan Anji telah dilayangkan pada hari Jumat (7/8). (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved