Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH berencana untuk memberikan bintang jasa atau kehormatan terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat menjalani tugas menangani pasien Covd-19. Rencananya sebanyak 22 tenaga medis akan menerima bintang Jasa Pratama dan bintang Jasa Naraya.
"Sekarang pemerintah juga akan memberikan bintang jasa, bintang jasa itu diputuskan oleh dewan gelar, tanda jasa, dan kehormatan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan resmi secara virtual, Sabtu (8/8).
Ia mengatakan 22 bintang kehormatan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kesehatan. Nama-nama tenaga medis yang akan mendapatkannya tengah dirumuskan oleh dewan gelar bersama kementerian kesehatan dan Satuan tugas Penanganan Covid-19.
Tanda jasa ini, kata dia, akan diberikan pada 13 Agustus mendatang bersamaan dengan pemberian bintang jasa lainnya oleh Presiden Joko Widodo. Dari 22 tanda penghormatan dari negara itu berjenis jasa pratama untuk 9 orang dan sisanya mendapat bintang jasa nararya.
Baca juga : Kemenkes : 87 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
"Itu sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah yang sifatnya simbolik kepada mereka yang gugur. Tentu, orang bekerja untuk itu tidak ingin gugur karena ingin mendapat santunan, tidak ingin mendapat bintang jasa karena tidak ada gunanya juga itu semua kalau sudah gugur, tetapi justru pemerintah yang akan memberi," pungkasnya.
Perhatian lain pemerintah terhadap garda kesehatan dalam penanggulangan covid-19 berbentuk insentif dan santunan.
Insentif akan segera dicairkan melalui rekening penerima dengan rincian Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan tenaga medis Rp7,5. Kemudian bagi seluruh tenaga kesehatan yang meninggal, pemerintah akan menyantuni keluarga yang ditinggalkan sebanyak Rp300 juta secara rata tanpa melihat status dokter atau perawat. (OL-7)
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Kepolisian Resor Bogor Kota mendalami laporan kasus dugaan malperaktik yang dialami VF, ibu muda yang kini lumpuh pascaoperasi caesar.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Para profesor medis di tiga rumah sakit yang berafiliasi dengan Universitas Korea mengumumkan rencana memulai mogok kerja sukarela yang tidak terbatas mulai 12 Juli.
PBB serukan militer Israel mematuhi kewajiban hukum kemanusiaan internasional dan menghentikan serangan terhadap fasilitas medis dan staf kesehatan.
Sengatan cuaca panas dan kelelahan sering kali jadi pemicu jemaah haji jatuh sakit bahkan tak jarang jatuh pingsan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved