Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Idul Adha Masa Pandemi, JK Ingatkan Umat Islam Jaga Kedisiplinan

Syarief Oebaidillah
30/7/2020 13:40
Idul Adha Masa Pandemi, JK Ingatkan Umat Islam Jaga Kedisiplinan
Ketua Umum Dewan Mesjid Indonesia Jusuf Kalla(MI/Lina Herlina)

Wapres ke-12 Jusuf Kalla mengimbau umat Islam dalam melaksanakan ibadah Idul Adha di masa pandemi covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga kedisiplinan.

Ketua Umum Dewan Mesjid Indonesia (DMI) yang akrab disapa JK ini mengutarakan terdapat sekitar 800 ribu masjid di Indonesia kendati tidak semua menggelar saalat Idul Adha.

"Inti mencegah covid-19 adalah disiplin. Akan fatal bila tidak disiplin. Jadi, kita mesti memastikan tempat ibadah, bangunan rumah, kantor dan sarana yang ada itu steril," tegas JK pada konferensi video di BNPB Jakarta, Kamis (30/7).

JK menegaskan memaknai Hari Raya Kurban dengan semangat pengorbanan dalam mencegah penyebaran covid-19. Dia mengingatkan penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari pengorbanan tersebut.

"Pengorbanan kita di masa ini adalah disiplin menjaga jarak, mencuci tangan, dan pakai masker untuk menyelamatkan kita semua dari musibah ini. Tentu pengorbanan ini tidak dapat kita bandingkan dengan pengorbanan Nabi Ibrahim," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, JK mengulangi imbauannya agar mesjid yang akan menggelar Salat Idul Adha di dalam mesjid atau di lapangan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memberlakukan jaga jarak antara jemaah dan menggunakan masker

JK menekankan protokol kesehatan mesti tetap menjadi pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha.

Baca juga : KPPPA: Kenali Modus Eksploitasi Seksual di Media Daring

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razy menjelaskan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriah/2020.

SE ini mencakup tata cara penyembelihan hewan kurban agar tetap aman dari penularan covid-19.

Fachrul Razi menjelaskan berdasarkan SE tersebut, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di tempat terbuka, tapi harus dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Pastikan hewan kurban sehat. Petugas yang memotong pakai masker. Bawa alat masing-masing, tetap menjaga jarak. Cegah kerumunan. Usahakan pula daging kurban diantar ke alamat penerima,” ujarnya.

Dikatakan, dalam syariat Islam, ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha bersifat sunah. Lalu, daging kurban sebagian boleh dikonsumsi yang berkurban dan keluarganya, sebagian dibagikan ke tetangga dan teman-teman, sebagian bisa disalurkan untuk fakir miskin.

Menurut Fachrul Razy, mengingat sebagian masyarakat mengalami masa sulit di masa pandemi covid-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak covid-19. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya