Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEDUDUKAN pekerja rumah tangga (PRT) menempati bagian yang penting dari sebuah rumah tangga. Namun, kedudukan PRT ini sering terlupakan bahkan mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam acara mingguan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/7), yang mengambil topik "Pentingnya Kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)".
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
"Apabila kita lihat hak-hak PRT yang dihubungkan dengan konvensi internasional, bahkan berbagai macam konvensi yang telah diratifikasi oleh negara kita, maka sesungguhnya jaminan dan perlindungan PRT tidak dapat ditunda lagi," jelasnya.
"Inilah yang mendasari mengapa Fraksi NasDem memperjuangkan agar RUU PRT dapat segera menjadi RUU yang masuk ke dalam rancangan Prolegnas," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut RUU Perlindungan PRT penting untuk diberi perhatian khusus. Menurutnya, hal ini didasari potret buram pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Buramnya karena dia berada dalam ketimpangan relasi sosial dan kultural dengan pemberi kerja," jelasnya.
Dia mencontohkan upah PRT yang tidak memadai. "Upah rata-rata PRT berkisar Rp300-600 ribu per bulan. Dihitung bisa Rp20 ribu per hari atau mungkin agak lebih tinggi kalau di Jakarta," katanya.
"Dalam situasi sekarang, upah sebesar itu tidak bisa mengakomodasi seluruh biaya kehidupan mereka sehingga mereka rentan pada kemiskinan," imbuhnya.
Mengenai jam kerja, Theresia menyebut PRT bisa bekerja lebih dari 14 jam. Hal ini membuat PRT rentan mengalami eksploitasi. Kondisi ini, menurutnya, diperparah dengan tidak adanya regulasi yang secara khusus melindungi PRT
"Ada kekosongan hukum pengaturan hubungan kerja dalam lingkup rumah tangga. Urusan PRT bukan semata urusan keluarga, tapi urusan ketenagakerjaan dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir melindungi," ungkapnya. (X-12)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved