Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat urgen untuk segera disahkan.
Dia menyatakan situasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, tidak hanya anak perempuan tapi juga laki-laki, sudah pada tingkat memprihatinkan.
"Bahkan, di masa pandemi covid-19 ini, kita dibuat terkaget-kaget, betapa kekerasan seksual terus terjadi menimpa perempuan dan anak-anak. Ini menjadi alarm bagi kita semua, untuk bersatu melawan dan menghentikan kejahatan-kejahatan kemanusiaan seperti ini,” ujarnya dalam acara Deklarasi Akademisi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara virtual, Rabu (15/7), seperti dikutip dari keterangan resmi.
Baca juga: Data BPJS Jadi Acuan Lacak Kelompok Rentan
“Saya ingin mengajak semuanya, termasuk para akademisi. Mari bersama kita kawal pengesahan RUU PKS. Mari berikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat betapa RUU PKS ini sangat urgent, sangat dibutuhkan, dan harus segera disahkan,” tegas Bintang.
Dia menjelaskan tingginya prevalensi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan payung hukum guna melindungi mereka.
Menurut Bintang, pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual.
Karena itu, sejak beberapa tahun terakhir, berbagai regulasi untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dihadirkan.
Menteri Bintang juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para akademisi yang mau bergerak tidak kenal lelah mengawal dan mendukung pengesahan RUU PKS.
Dia percaya ketika perguruan tinggi atau kampus yang merupakan benteng moral sudah turun, masyarakat akan semakin paham betapa urgennya kehadiran RUU PKS.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Pimpinan Bidang Legislasi Fraksi PDIP MY Esti Wijayati menyebut banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan saat ini menyisakan keprihatinan yang mendalam.
“Kami tidak kemudian serta merta menghilangkan pembahasan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Maka dari itu, kami tetap butuh pengawalan dari pemerintah, akademisi, penggiat, dan seluruh pihak," katanya.
"Kami juga berharap segala perbedaan yang ada dalam materi draft RUU PKS ini bisa diminimalisasi, sehingga saat keluar menjadi undang-undang akan menjadi sesuatu yang sepenuhnya mayoritas dapat memahami dengan baik dan menyetujui bersama menjadi UU PKS,” imbuh MY Esti.
Menurutnya, dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 bukan karena pihaknya abai terhadap kondisi kekerasan yang ada. Dia menyebut ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam rapat kerja pada 2 Juli 2020 lalu, lanjutnya, DPR RI sudah memutuskan pembahasan RUU PKS yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan berbagai alasan akan tetap diprioritaskan masuk kembali ke Prolegnas Prioritas 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan nanti pada Oktober 2020.
"Keputusan tersebut menjadi komitmen kami, DPR RI untuk dapat memastikan RUU PKS akan tetap menjadi RUU prioritas,” kata MY Esti.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Sastra dan Gender Universitas Padjadjaran Aquarini Priyatna menjelaskan korban kekerasan seksual tidak pandang bulu. Korbannya bisa perempuan, laki-laki, anak-anak, maupun orang dewasa.
“Data mencatat kekerasan seksual masih menempatkan perempuan sebagai korban yang dominan. Kekerasan seksual tidak mengenal umur, kelas, latar pendidikan, dan budaya. Angka statistik mengenai kekerasan seksual menunjukkan urgensi dan kedaruratan pelecehan seksual di Indonesia," jelasnya.
Menurut Aquarini, hukum dan seluruh struktur sosial budaya harus berpihak kepada korban, melindungi korban, memastikan pemulihan pada korban, dan memastikan kekerasan seksual tidak dinormalisasi pada berbagai kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Aquarini mengatakan para akademisi dan aktivis mempunyai data yang sangat jelas menunjukkan bahwa kekerasan seksual di Indonesia sudah berada pada kondisi darurat. Hal ini menuntut segera adanya langkah-langkah hukum, sosial, dan budaya untuk menanggapinya.
"Indonesia telah meratifikasi CEDAW sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU PKS oleh DPR RI. Akademisi bergerak bersama agar RUU PKS segera disahkan dan stop kekerasan seksual,” ujar Aquarini.
Ketua Pusat Penelitian dan Studi Gender Universitas Kristen Satya Wacana Arianti Ina Restiani Hunga mengajak semua elemen mendukung DPR dan Pemerintah segera memprioritaskan pengesahan RUU PKS.
"Sebanyak 1.500 suara akademisi telah kami peroleh untuk mendukung gerakan narasi akademisi mendukung pengesahan RUU PKS," ujarnya.
“Pertemuan hari ini bertujuan untuk mendeklarasikan narasi akademisi yang mendesak dan mendukung RUU PKS segera dikembalikan lagi dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan segera memulai pembahasan agar ada kepastian bahwa RUU PKS berlanjut dan disahkan menjadi undang-undang," jelasnya.
Arianti mengatakan para akademisi juga siap mendukung dan berpartisipasi aktif sesuai kepakaran masing-masing dalam membahas konsep-konsep atau aturan dalam RUU yang masih menjadi perdebatan. Hal ini supaya solusi dapat ditemukan dan pembahasan RUU PKS segera berlanjut. (OL-1)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved