Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai lemahnya sanksi dalam payung hukum menyebabkan pendidikan inklusif tidak efektif dan sulit diaplikasikan.
"Pendidikan inklusif itu sudah dibahas pada Forum Pendidikan Dunia di Dakar pada 2000. Tetapi, implementasi pendidikan inklusif di Tanah Air tidak didorong kewajiban yang mengikat," ujar Lestari dalam keterangan resmi, Senin (29/6).
Menurut Rerie, sapaan akrabnya, pendidikan inklusif menyasar disabilitas dan non-disabilitas. Seperti, peserta didik di daerah tertinggal, difabel karena kecelakaan, malpraktik dan penyebab lainnya.
Baca juga: Dampak Pandemi, Kualitas Pendidikan Alami Penurunan
Mengingat implementasi tidak mencakup pengaturan sanksi, regulasi terkait pendidikan inklusif juga tidak aplikatif. Saat ini, lanjut dia, cukup banyak peraturan terkait pendidikan inklusif. Misalnya, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
"Tetapi sejumlah aturan itu dorongan implementasinya lemah," imbuh Rerie.
Lemahnya implementasi juga terjadi pada penerapan pola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Padahal, pola tersebut sudah diatur sejak 2003 dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas. Setelah 17 tahun berlaku, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
Baca juga: Orang Tua Minta Keringanan SPP, Kemendikbud Tidak Bisa Intervensi
Soal nomenklatur PJJ misalnya, dalam UU disebut Pendidikan Jarak Jauh, namun dalam implementasi disebut Pembelajaran Jarak Jauh. "Artinya, ada ketidakpahaman penyusun undang-undang," paparnya.
Berikut perihal e-learning yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012. Setelah 8 tahun, lanjut dia, tidak ada yang bergerak untuk pembenahan di tengah kemajuan teknologi.(OL-11)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved