Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan total limbah medis infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19) di Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton.
"Sampai 8 Juni terekam limbah medis dari seluruh Indonesia itu mencapai 1.100 ton lebih, ya mungkin 1.200 ton," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, hingga kini terdapat 4 provinsi yang belum menyerahkan data total limbah medis yang terutama muncul selama pandemi Covid-19. "Terus kita kejar ya, sampai kemarin Lampung belum masuk akhirnya malam masuk. Kita akan kontrol lagi dan tindaklanjuti itu," sebutnya
Berdasarkan laporan pemerintah daerah untuk penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Covid-19 di Region I Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang sudah melapor), jumlah limbahnya mencapai 147,62 ton.
Adapun untuk Region II Jawa (Benten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah melapor) mencapai 478, 18 ton.
Sementara Region III Bali Nusra (semua sudah melapor) mencapai 200, 36 ton, Region IV Kalimantan (semua sudah melapor) mencapai 168, 76 ton. Untuk Region V Sulawesi (semua sudah melapor) mencapai 94,89 ton, dan Region VI Maluku Pupua (Maluku, Papua, Papua Barat yang sudah melapor) mencapai 18,73 ton.
Siti juga menyampaikan daerah-daerah yang belum memiliki sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) berizin. Di antaranya Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Oleh karena itu, pemerintah akan mendukung pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis. Pada 2020, pembangunan fasilitas pengolahan limbah dilakukan di Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, NTB, dan NTT.
Dimana periode 2021-2024, ada beberapa pemda yang merespons rencana pembangunan pengolahan limbah medis. Wilayah ini di antaranya Jambi, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, Maluku, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Utara
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 02 tahun 2020 tentang Pengelolahan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19).
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, SE itu diterbitkan karena saat ini jumlah limbah medis pandemi covid-19 meningkat 30 Ppersen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) media masih terbatas terutama di luar Jawa.
Vivien menyebutkan, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat Covid-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.Dia menjelaskan, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, Pemerintah Daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox.
Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (FASYANKES), dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius, hanya selama masa pandemi ini, dan alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan."Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes dikelola dengan tepat," kata Vivien, beberapa waktu lalu m
Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan Pusat dan Daerah dan peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi Covid-19.Rakoreg dilakukan secara virtual diikuti oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi,
Dinas Kesehatan Provinsi, seluruh DLH Kab/Kota, Kementerian Kesehatan, Bareskrim, Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion, dan Rumah Sakit Rujukan di 6 region yaitu Regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Maluku dan Papua.
Salah satu kendala yang terkemuka untuk wilayah terpencil adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis, sehingga DLH diminta dapat mendukung dan membantu FASYANKES dalam melakukan tata cara penguburan sesuai Pemenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa, respon dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020-2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh Pemda.Keberadaan Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendukung FASYANKES agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK.
Selanjutnya, Pemda diharapkan dapat memenuhi 4 persyaratan: ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengatakan bahwa Bareskrim Dit Tipiter sudah menginformasikan dan berkoordinasi ke seluruh Polda salah satunya dengan telegram terkait penanganan limbah medis Covid-19, sehingga daerah tidak perlu khawatir untuk pemusnahan limbah medis dengan incinerator selama masa pandemi.
Banyak best practice atau keteladanan yang ditunjukan oleh para Kepala Dinas LH yang saling menginsipirasi dengan melibatkan 815 intansi ini (84 instansi di Maluku dan Papua, 97 instansi di Bali Nustra, 79 instansi di Kalimantan, 241 intansi di Jawa, 199 instansi di Sumatera serta 115 instansi di Sulawesi). (OL-12)
Selama tiga bulan, berbekal ilmu dari Youtube dan jurnal, ia melakukan riset untuk membuat kulit menggunakan bakteri sisa fermentasi kombukha.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Pengunjung kapal juga dapat melihat contoh dan sampel objek daur ulang yang diperoleh melalui penggunaan mesin berteknologi rendah oleh Plastic Odyssey.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved