Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama tengah menyusun draf edaran terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah selama pandemi covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan sampai ke tingkat kecamatan dalam penyelengaraan kegiatan rumah ibadah.
"Salah satu alasannya adalah karena yang selama ini komplain ke Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah, di mana di suatu daerah tidak ada wabah covid namun rumah ibadah di sana ikut ditutup," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
Menurut Fachrul, kebijakan yang diberikan hingga ke tingkat kecamatan tersebut akan dievaluasi secara ketat setiap bulannya terkait situasi covid-19. Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.
"Nah kalau ada yang bertanya mengapa kebijakan itu ada di kecamatan ya itu tadi untuk menjawab tuntutan keadilan tentunya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol covid," ujarnya.
Baca juga : Wapres: Penanganan Korona Terhambat Akibat Ketidaksinkronan Data
Menag pun berharap ada sosialisasi dan imbauan di rumah ibadah yang sifatnya mengajak dengan mengunakan kalimat-kalimat yang santun dan mudah dimengerti.
"Misalnya, 'anak-anak Salat itu baik di Masjid, namun lebih baik salat di rumah dulu yaa' atau 'Anda kurang sehat lebih baik Salat di rumah saja'," kata Menag memberi contoh.
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa baru-baru ini Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol pencegahan penuluran covid-19 di area publik yang bertujuan meningkatkan dukungan kerja sama lintas sektor dan seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencehagan covid-19.
"Dengan adanya surat edaran tersebut kita meski sinergikan dengan sektor agama dan pendidikan sehingga diperlukan pengaturan dalam pencegahan penularan covid-19 seperti di tempat ibadah dan tempat pendidikan baik itu madrasah dan pondok pesantren," tandas Wamen. (OL-7)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved