Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PULUHAN pusat perbelanjaan (mal) di Jakarta akan kembali beroperasi pada 5 Juni, atau sehari setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga berakhir.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memandang rencana pembukaan mal, khususnya di Jakarta, sebagai kebijakan yang terlalu dini dan gegabah.
"YLKI menolak rencana pembukaan mal. Karena tanggal 5 Juni estimasinya belum aman untuk pengendalian covid-19. Jadi upaya pembukaan mal itu bisa dilakukan kalau kurva covid-19 sudah menurun, khususnya di Jakarta,” pungkas Tulus dalam keterangan resmi, Selasa (26/5).
Baca juga: 5 Juni Mal di Jakarta Berencana Buka Kembali, Ini Daftarnya
“Kalau belum landai, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mal di mana pun tempatnya," imbuhnya.
Tulus meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni, jika kurva covid-19 belum landai. Sebab, itu menunjukkan kondisi belum aman dari sisi pengendalian virus.
Selain itu, pembukaan mal di Indonesia belum layak, jika di suatu daerah masih menerapkan PSBB. "Kalau PSBB masih diberlakukan, harus diikuti. Jangan coba-coba membuka mal, apalagi jika masih zona merah. Kami imbau masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum betul-betul aman," papar Tulus.
Baca juga: Anies: Perpanjangan PSBB Jadi Penentu Transisi Menuju New Normal
Apabila pemerintah tetap berkukuh untuk membuka mal, pihaknya meyakini akan terjadi banyak pelanggaran. Menurutnya, harus ada sanksi tegas untuk penyelenggara atau tenant yang tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. YLKI meminta pemerintah jangan terlalu dini membuka mal, yang berpotensi menjadi klaster penularan baru.
"Pemerintah harus utamakan aspek kesehatan sebagai panglima pengendalian covid-19, bukan (aspek) ekonomi. Masalah covid-19 harus diselesaikan lebih dulu, baru ekonomi. Tidak bisa logikanya dibalik," tutupnya.(OL-11)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved