Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri: Larangan Mudik Tidak Semua, Hanya untuk 24 Wilayah

Tri Subarkah
19/5/2020 16:20
Polri: Larangan Mudik Tidak Semua, Hanya untuk 24 Wilayah
Peringatan bagi warga jakarta untuk tidak mudik demi memutus rantai penularan covid-19 di pintu Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta(ANTARA FOTO/Rifki N)

KEPOLISIAN Republik Indonesia menekankan bahwa larangan mudik Lebaran 2020 hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 2 Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Tercatat ada 24 daerah berstatus PSBB. Artinya aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu, tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).

Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang, Kemenhub Perkuat SOP di Bandara

Untuk di wilayah DKI Jakarta, lanjut Ahmad, peraturan tersebut terejawantahkan dalam Pergub No 47 Tahun 2020. Sementara mengatur ketat pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, ada pengecualian bagi warga yang tinggal di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Polisi lalu lintas dibantu aparat keamanan lainnya tetap menjaga pos penyekatan di sepanjang jalan keluar dan masuk di semua wilayah yang memberlakukan PSBB," kata Ahmad.

Diketahui, kebijakan larangan mudik tahun ini diterjemahkan Polri dengan menggelar Operasi Ketupat sejak Jumat (24/4) lalu. Pada pelaksanaannya di hari ke-25, Koprs Lalu Lintas Polri mencatat ada 2.009 kendaraan yang terindikasi akan mudik. Sementara itu, total kendaraan yang telah diminta untuk berputar balik sudah mencapai angka 52.076.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Polda Metro Jaya 20.146 kendaraan

2. Polda Banten 6.418 kendaraan

3. Polda Jawa Barat 8.298 kendaraan

4. Polda Jawa Tengah 4.304 kendaraan

5. Polda DIY 516 kendaraan

6. Polda Jawa Timur 11.113 kendaraan

7. Polda Lampung 1.281 kendaraan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya