Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menekankan bahwa larangan mudik Lebaran 2020 hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 2 Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tercatat ada 24 daerah berstatus PSBB. Artinya aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu, tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang, Kemenhub Perkuat SOP di Bandara
Untuk di wilayah DKI Jakarta, lanjut Ahmad, peraturan tersebut terejawantahkan dalam Pergub No 47 Tahun 2020. Sementara mengatur ketat pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, ada pengecualian bagi warga yang tinggal di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Polisi lalu lintas dibantu aparat keamanan lainnya tetap menjaga pos penyekatan di sepanjang jalan keluar dan masuk di semua wilayah yang memberlakukan PSBB," kata Ahmad.
Diketahui, kebijakan larangan mudik tahun ini diterjemahkan Polri dengan menggelar Operasi Ketupat sejak Jumat (24/4) lalu. Pada pelaksanaannya di hari ke-25, Koprs Lalu Lintas Polri mencatat ada 2.009 kendaraan yang terindikasi akan mudik. Sementara itu, total kendaraan yang telah diminta untuk berputar balik sudah mencapai angka 52.076.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Polda Metro Jaya 20.146 kendaraan
2. Polda Banten 6.418 kendaraan
3. Polda Jawa Barat 8.298 kendaraan
4. Polda Jawa Tengah 4.304 kendaraan
5. Polda DIY 516 kendaraan
6. Polda Jawa Timur 11.113 kendaraan
7. Polda Lampung 1.281 kendaraan. (OL-4)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved